JAMBI, KOMPAS.com – Kuasa hukum korban pemerkosaan yang diduga melibatkan sejumlah oknum polisi di Jambi mendesak Polda Jambi untuk segera melaksanakan rekonstruksi. Permintaan ini mengemuka setelah tim Mabes Polri menemukan adanya sejumlah prosedur yang tidak dijalankan oleh Polda Jambi dalam penanganan perkara tersebut.
Putra Tambunan, kuasa hukum korban, menyatakan harapannya agar rekonstruksi dapat segera dilakukan sesuai dengan janji yang telah disampaikan oleh Mabes Polri. “Kita meminta, sesuai dengan janji Mabes Polri, kapan rekonstruksi akan dilakukan,” kata Putra pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Putra, rekonstruksi sangat penting untuk mengklarifikasi peran dari tiga oknum polisi yang diduga terlibat, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) korban, ketiga oknum ini memegang peranan krusial, termasuk menjemput korban dari rumah temannya sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi.
Lebih lanjut, setelah pemerkosaan pertama, ketiga oknum polisi tersebut disebut membantu empat pelaku utama—dua di antaranya merupakan anggota polisi yang telah dipecat, dan dua lainnya adalah warga sipil—dalam memindahkan korban dari rumah ke dalam mobil. Tindakan ini dilakukan untuk memindahkan korban ke lokasi pemerkosaan kedua.
“Kita berharap, tiga oknum ini ditarik ke pidana ya. Kalau dilihat lagi, jika tidak ada mereka, bisa saja peristiwa pemerkosaan itu tidak terjadi,” ujar Putra, menekankan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Samma, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan rekonstruksi. “Kita akan reka ulang, nanti kita coba susun dulu,” kata Christian saat diwawancarai terpisah.
Christian menambahkan bahwa Polda Jambi masih terus mendalami lebih jauh peran dari ketiga oknum tersebut. “Kita belum bisa berstatmen ini masuk tindak pidana atau bukan. Tetapi sampai sekarang kita masih mendalami keterlibatannya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa jika proses penyidikan telah maksimal dan terbukti ketiga oknum tersebut melakukan tindak pidana, pihaknya akan segera memproses mereka secara hukum.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh empat orang. Dua dari pelaku tersebut diketahui merupakan anggota polisi yang kini telah diberhentikan dari dinas. Korban mengalami pemerkosaan di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Kebun Kopi dan di Arizona. Dalam peristiwa tersebut, korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat jumlah pelaku yang banyak dan diduga dicekoki minuman beralkohol.






