Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dinilai krusial untuk menjawab tantangan ketahanan energi nasional, termasuk upaya mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. RUU ini diharapkan tidak hanya berfokus pada menarik investasi di sektor hulu, tetapi juga memiliki visi kedaulatan energi yang jelas di tengah ketidakpastian global.
Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho, menyatakan bahwa sinkronisasi RUU Migas dengan agenda pengurangan emisi fosil dan transisi energi menjadi kunci. “Jika RUU ini tidak sinkron dengan agenda pengurangan fosil dan transisi energi, Indonesia akan terus terjebak dalam guncangan harga energi global,” ujar Aryanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ketahanan Energi Nasional Masih Rapuh
Indonesia telah menghadapi situasi sebagai negara pengimpor minyak bersih sejak tahun 2008. Konsumsi minyak nasional mencapai sekitar 1,5 juta barel per hari, sementara cadangan domestik terus mengalami penurunan. Kondisi ini semakin rentan akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu volatilitas harga energi global.
Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam PWYP Indonesia menilai RUU Migas harus menjadi instrumen strategis untuk mengatasi kerentanan tersebut, bukan sekadar regulasi administratif. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan RUU Migas. Setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) bersama Komisi XII pada 13 April 2026, DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan proses legislasi.
Namun, sejumlah pihak menyoroti fakta bahwa RUU Migas tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melainkan diajukan sebagai inisiatif DPR. Peneliti Indonesian Parliamentary Center, Arif Adiputro, berpendapat bahwa langkah ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam proses legislasi. “DPR seharusnya fokus menuntaskan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU Energi Baru Terbarukan yang sudah masuk Prolegnas,” ujarnya.
Harmonisasi dengan Agenda Transisi Energi dan Iklim
RUU Migas juga dituntut untuk selaras dengan agenda transisi energi dan komitmen iklim nasional. Regulasi ini diharapkan tidak memperkuat ketergantungan pada energi fosil, termasuk gas alam yang memiliki emisi metana tinggi. Selain itu, pasal-pasal terkait teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture) perlu dicermati agar tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan produksi tanpa komitmen penurunan emisi yang jelas.
RUU Migas dinilai masih mengedepankan paradigma ekstraktif, termasuk kemungkinan membuka peluang eksplorasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Perwakilan Indonesian Center for Environmental Law, Sylvi, menekankan bahwa ketidaksinkronan antara regulasi migas dan agenda iklim dapat memperbesar kerentanan Indonesia terhadap krisis energi dan perubahan iklim. “Tanpa sinkronisasi yang kuat antara regulasi migas dan agenda keadilan iklim, Indonesia berisiko kehilangan momentum untuk membangun kemandirian energi yang berkelanjutan,” katanya.
Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi
Selain aspek kebijakan energi, RUU Migas juga perlu memperkuat tata kelola sektor migas, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. PWYP Indonesia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses lelang dan pemberian kontrak kerja sama, serta akses publik terhadap informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi ini juga menyoroti rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan. “Kita melihat paradoks. Di satu sisi sektor ini rawan korupsi, di sisi lain ada kekhawatiran kriminalisasi yang membuat pejabat ragu mengambil keputusan. RUU Migas harus menghadirkan sistem check and balances yang kuat,” tegas Aryanto.






