JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantar Gebang, Bekasi. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung berujung pada pidana. Menurutnya, KLHK telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada sebelum meningkatkan ke tahap penyidikan pidana.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada,” ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Proses Penanganan Berjenjang
Rizal merinci kronologi penanganan kasus ini. KLHK pertama kali menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada Desember 2024. Berdasarkan pengawasan pertama pada 12 April 2025, pengelola TPA Bantar Gebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan.
Pengawasan kedua yang dilakukan pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama. Akibatnya, KLHK menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada 4 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lokasi tersebut.
“Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” jelas Rizal.
Proses penetapan tersangka sendiri dilaksanakan melalui gelar perkara pada 20 April 2026, dan surat penetapan tersangka telah disampaikan pada hari yang sama. Rizal menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Peristiwa longsor sampah di Bantar Gebang yang terjadi pada 8 Maret 2026 merenggut tujuh korban jiwa dan melukai enam orang lainnya. KLHK menilai kejadian tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
Kumpulkan Bukti dan Saksi
Rizal memastikan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah bekerja mengumpulkan berbagai alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPA Bantar Gebang. Keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana turut mendukung proses penyidikan ini.
“Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal.
Ancaman Hukuman
Tersangka dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan pasal ini, Asep Kuswanto terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KLHK berharap langkah hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.






