AMBON, Kompas.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Selasa (21/4/2026). Ia dinyatakan bersalah atas dugaan penggelapan barang bukti korupsi senilai Rp 402 juta terkait proyek pemenuhan standar runway Bandara Banda Naira, Maluku Tengah, tahun 2014.
Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah. “Menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Jafet Ohello Toohaheluta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Martha Maitimu.
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa Jafet, yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi proyek tersebut, telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp 402 juta. Atas perbuatannya, Jafet tidak hanya dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 70 hari.
Uang Pengganti dan Ancaman Harta Benda
Lebih lanjut, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 402 juta. Hakim memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Jafet untuk melunasi kewajiban ini. Apabila tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dihukum dengan pidana penjara tambahan selama 6 bulan,” tambah hakim.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Kronologi Penggelapan Barang Bukti
Sebelumnya, Jafet Ohello Toohahelut, selaku jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi standar runway Bandara Banda Naira tahun 2014, telah menyita barang bukti hasil korupsi senilai Rp 402 juta. Uang tersebut disita dari para terdakwa, yaitu Marthen Pilipus Parinussa sebesar Rp 347 juta dan dari Sijane Nanholy sebesar Rp 55 juta.
Semestinya, uang hasil sitaan tersebut disetorkan ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Ambon sebelum diserahkan sebagai barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa terdakwa Jafet tidak menyetorkan uang tersebut ke kas negara dan justru menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.






