MALANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Klojen. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari modifikasi kendaraan hingga penggunaan barcode ilegal.
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis (16/4/2026) lalu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua laporan terpisah. Salah satu tersangka diduga merupakan oknum karyawan SPBU yang berperan membantu kelancaran aksi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan satu mobil yang dimodifikasi, satu sepeda motor, serta tiga tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan dan proses hukum terus berjalan,” ujar Rahmad kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Modifikasi Kendaraan dan Barcode Ilegal
Dalam kasus pertama, dua tersangka berinisial ABS (29) dan A (42) menggunakan sebuah mobil yang telah dimodifikasi tangkinya untuk mengangkut Pertalite. Petugas menemukan 23 jeriken yang terhubung langsung ke tangki mobil tersebut.
Sistem modifikasi ini memungkinkan BBM yang diisi di SPBU secara otomatis mengalir ke jeriken-jeriken yang disembunyikan di dalam mobil. Saat diamankan, mobil tersebut diketahui telah terisi 19 jeriken, masing-masing berkapasitas 35 liter.
“Ketika diamankan, kendaraan itu sudah mengisi 19 jeriken. Masing-masing berkapasitas 35 liter, sehingga jumlah BBM yang dikumpulkan cukup besar,” ungkap Rahmad.
Selain itu, polisi juga menyita lima unit barcode yang digunakan oleh para pelaku. Dua barcode merupakan milik pribadi, sementara tiga lainnya diduga dibeli secara daring.
“Barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Seharusnya ditolak, tetapi tetap dilayani karena ada kerja sama dengan oknum petugas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, oknum pegawai SPBU yang diduga terlibat mengaku menerima imbalan sekitar Rp 5.000 untuk setiap jeriken yang diisi. BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga sekitar Rp 10.700 per liter untuk meraup keuntungan.
Pengisian Berulang Menggunakan Sepeda Motor
Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka berinisial RCYP (30) menggunakan sepeda motor untuk melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU yang sama. Setelah mengisi tangki, BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan selang, kemudian pelaku kembali mengantre untuk mengisi ulang.
“Pelaku melakukan pengisian berkali-kali. Setelah tangki penuh, dipindahkan ke jeriken, lalu kembali lagi ke SPBU,” terang Rahmad.
Menurut pengakuan tersangka, praktik ini baru dilakukan sekitar lima kali. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Meskipun melibatkan oknum pegawai, operasional SPBU yang bersangkutan dilaporkan tetap berjalan normal. Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun keterlibatan lain.
Rahmad menegaskan bahwa menjual kembali BBM subsidi merupakan tindakan yang dilarang. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Jika masyarakat menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, silakan dilaporkan. Kami akan tindaklanjuti,” imbaunya.






