Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui menyanggupi permintaan Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, untuk membantu mengurus perkara yang tengah diperiksa kejaksaan. Noel menyatakan kesediaannya itu karena merasa memiliki koneksi di kalangan kabinet.
Bobby, menurut Noel, mendatangi ruangannya untuk memohon bantuan lantaran sedang menghadapi masalah dengan aparat penegak hukum. “Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Noel menambahkan, ia bersedia membantu karena memiliki “komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet”. “Saya mampu mengkomunikasikan itu,” imbuhnya.
Permintaan Rp 3 Miliar Setelah Menjanjikan Bantuan
Setelah menjanjikan dapat membantu mengurus kasus yang ditangani kejaksaan, Noel kemudian meminta imbalan atau fee sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Bobby tidak lama setelah permintaan itu dilayangkan. Namun, hingga persidangan berlangsung, belum ada rincian pasti mengenai kapan pemberian uang Rp 3 miliar tersebut dilakukan.
Kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 ini kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel dan sejumlah terdakwa lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025. Diduga, penerimaan uang untuk Noel terjadi tidak lama setelah ia dilantik, yakni pada Desember 2024.
Waktu pasti kapan pihak kejaksaan melakukan penyidikan atau pelimpahan kasus ini kepada KPK pun belum diketahui secara rinci. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Dakwaan Noel dan Komplotan
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta rekan-rekannya didakwa telah menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam perkara ini, Noel dan rekan-rekannya diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, saat bertemu, meminta bawahannya untuk melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable‘ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud adalah pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Penerimaan Gratifikasi Noel dan Bobby
Jaksa menyebutkan bahwa Noel secara pribadi menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker serta pihak swasta lainnya dalam perkara ini. Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” tegas Jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima uang sebesar Rp 69 miliar. Ia juga diduga kerap memberikan berbagai barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatan tersebut, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






