JAKARTA, Kompas.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat delapan kewajiban bagi pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 18 draf UU PPRT.
Salah satu poin krusial yang diatur adalah kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PRT. Besaran dan waktu pembayaran harus sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang telah dibuat.
“Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja,”
demikian bunyi Pasal 18 huruf a draf UU PPRT yang dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026).
Selain itu, pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan waktu istirahat dan cuti bagi PRT. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 18 huruf d.
“Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan Cuti,”
tercantum dalam pasal tersebut.
Delapan Kewajiban Pemberi Kerja dalam UU PPRT
Secara rinci, berikut adalah delapan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan UU PPRT:
- Membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
- Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Memberikan waktu istirahat dan Cuti.
- Memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Memberikan kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan.
- Melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW.
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Tidak hanya pemberi kerja, UU PPRT juga menetapkan enam kewajiban bagi pekerja rumah tangga. Salah satunya adalah kewajiban untuk menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 draf UU PPRT.
Berikut adalah enam kewajiban pekerja rumah tangga:
- Memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT.
- Menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
- Meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan.
- Melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman.
- Memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja.
- Menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Lingkup Pekerjaan PRT
Draf UU PPRT juga merinci 10 lingkup pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 10, jenis pekerjaan ini mencakup aktivitas rumah tangga umum seperti memasak, mencuci, hingga menjaga anak dan orang tua.
Sepuluh lingkup pekerjaan kerumahtanggaan tersebut meliputi:
- Memasak.
- Mencuci dan menyetrika pakaian.
- Membersihkan rumah.
- Membersihkan halaman dan/atau kebun.
- Menjaga anak.
- Menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhankhusus, dan/atau penyandang disabilitas.
- Mengemudi.
- Menjaga rumah.
- Mengurus binatang peliharaan.
- Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT ini merupakan penegasan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. Ia menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melaksanakan hal tersebut.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,”
ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Supratman memaparkan bahwa pengaturan dalam UU ini mencakup perekrutan, lingkup pekerjaan, serta hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,”
jelasnya.






