Megapolitan

Keluarga Korban Kekerasan SMA di Bekasi Tolak Damai, Bantah Lakukan Perundungan

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Arfani (43), orang tua ANF, siswa SMAN 2 Kota Bekasi, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya oleh adik kelas berinisial EQ (17). Keputusan ini diambil setelah muncul laporan balik dari pihak EQ yang menuding ANF melakukan perundungan.

Peristiwa dugaan kekerasan yang dialami ANF terjadi pada Jumat (6/2/2026) di kantin sekolah. Saat itu, ANF diduga dipukul oleh EQ menggunakan bekal makan.

Arfani mengaku awalnya bersedia menempuh jalur damai. Namun, niat tersebut berubah drastis setelah anaknya dilaporkan atas dugaan perundungan.

“Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,” ujar Arfani kepada awak media, Selasa (21/4/2026).

Arfani menyatakan keberatan atas laporan yang dilayangkan keluarga EQ ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Menurutnya, ANF justru adalah korban dalam peristiwa tersebut. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.

“Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya,” tegas Arfani.

Arfani juga menyatakan tidak bersedia bertemu langsung dengan pihak EQ jika mediasi kembali diinisiasi oleh pihak sekolah.

Sementara itu, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, menjelaskan bahwa pihak sekolah sempat berupaya memediasi dengan mendatangi kantor kuasa hukumnya pada 20 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, keluarga ANF mengajukan permintaan ganti biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.

“Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQ membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar 5 juta rupiah. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry.

Advertisement

Hendry membantah keras tudingan bahwa ANF melakukan pengancaman terhadap EQ melalui media sosial. Pihaknya kini melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dibuat oleh Arfani dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, EQ dan akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik.

Kronologi Versi Lain

Sebelumnya, diberitakan bahwa EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, ANF, sejak awal masuk sekolah pada Juli 2025. Fauzi Prasetyo Nugroho, kuasa hukum EQ, menyatakan bahwa kliennya kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan, baik verbal maupun nonverbal.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK) sempat memediasi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi itu, masing-masing pihak disebut mengakui kesalahan dan saling memaafkan, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.

Meski sempat didamaikan, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.

EQ disebut mengalami perundungan hampir selama satu tahun sejak duduk di kelas 1 SMA. Selama periode tersebut, EQ cenderung bersikap defensif atas arahan wali kelasnya untuk tidak menanggapi perlakuan tersebut, kecuali jika terjadi tindakan yang lebih serius.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/21/22255651/keluarga-korban-kekerasan-sma-di-bekasi-tolak-damai-bantah-lakukan

Advertisement