JAKARTA, Kompas.com – Taufik Hidayat, tersangka kasus pembunuhan mantan istri sirinya berinisial IL (49) di sebuah kamar kontrakan di Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, tidak hanya menghilangkan nyawa korban. Ia juga mengambil perhiasan berupa cincin dan gelang emas dari tangan korban setelah memastikan IL tidak bernapas lagi.
Peristiwa ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Rekaman adegan menunjukkan Taufik mulanya memeriksa napas korban dengan posisi duduk di atas tubuh IL. Saat itulah, ia melihat gelang dan dua cincin emas terpasang di tangan korban.
“Karena mengetahui korban sudah tidak bernapas dan tersangka melihat korban menggunakan gelang dan cincin emas, maka timbul niat tersangka untuk memiliki barang milik korban tersebut,” kata seorang penyidik saat membacakan salah satu adegan rekonstruksi.
Perhiasan tersebut kemudian diambil dan disimpan di saku celana Taufik. Untuk mengelabui petugas, ia memindahkan bantal guling di sisi kiri tubuhnya dan meletakkannya di bawah kepala korban, seolah-olah IL sedang tertidur pulas. Setelah itu, Taufik meninggalkan lokasi dengan santai menuju rumah pacarnya, SY.
Uang Hasil Penjualan Perhiasan untuk Melarikan Diri
Perhiasan curian itu dijual oleh Taufik kepada seseorang yang ditemuinya secara tidak sengaja seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan Taufik untuk membiayai pelariannya berpindah-pindah tempat.
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa.
Polisi berhasil mengamankan sisa uang penjualan perhiasan sekitar Rp 900.000 dari tangan Taufik saat penangkapan di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada sore hari yang sama.
Sakit Hati dan Janji yang Tak Terpenuhi
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif Taufik membunuh IL dilatarbelakangi rasa sakit hati karena janji korban untuk membuatkan sebuah restoran tidak kunjung ditepati. Selain itu, korban juga mengetahui bahwa Taufik menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” ujar Pendi. Hal inilah yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya hingga berujung pada hilangnya nyawa IL.
Taufik kini disangkakan dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penemuan Jasad Korban
Jasad IL pertama kali ditemukan oleh warga setelah mendengar suara tangisan anak dari dalam rumah kontrakan sekitar pukul 01.30 WIB pada Kamis (16/4/2026). Informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan setempat yang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026).
Petugas keamanan kemudian menginformasikan temuan tersebut kepada keluarga korban dan pihak kepolisian. Jasad IL selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.






