Regional

Korban SK ASN Palsu di Gresik Bertambah Jadi 18 Orang, DPRD Desak Verifikasi Menyeluruh

Advertisement

GRESIK, KOMPAS.com – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali memunculkan korban baru. Hingga kini, jumlah orang yang dilaporkan menjadi korban penipuan Surat Keputusan (SK) ASN palsu telah bertambah menjadi 18 orang.

Menyikapi perkembangan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) tertutup pada Senin (20/4/2026). Rapat yang berlangsung hampir tiga jam tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkab Gresik.

DPRD Mendesak Pengungkapan Aktor Utama

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizal Saputra, menekankan urgensi dilakukannya verifikasi dan validasi ulang terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gresik oleh BKPSDM. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan dokumen palsu.

“Kami berharap setelah hearing ini, aktor utamanya segera terungkap. Siapapun namanya, segera umumkan ke publik, sebab kabar ini dinanti oleh masyarakat,” ujar Rizal, politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada Senin.

Rizal merinci temuan dari pemeriksaan awal. Pada gelombang pertama, tercatat 12 korban. Rinciannya, dua orang menerima SK PNS palsu, enam orang SK PPPK palsu, dan empat orang lainnya belum menerima fisik SK meskipun diduga telah menyetorkan sejumlah dana. Gelombang kedua kemudian melaporkan enam korban tambahan.

Melibatkan Oknum ASN dan Mantan Pegawai

Data yang terungkap dalam rapat menyebutkan bahwa terduga pengepul dana dalam kasus ini berinisial AG, yang diketahui masih berstatus ASN aktif, serta AT yang merupakan mantan ASN yang telah dipecat.

Anggota Komisi I DPRD Gresik, Bustami Hazim, menambahkan bahwa para korban berasal dari beberapa kecamatan, termasuk Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom. Menariknya, terdapat oknum ASN aktif yang mengaku turut menjadi korban.

Advertisement

“Oknum ASN itu mengaku menjadi korban karena anaknya juga terkena SK palsu,” ungkap Bustami.

Rekomendasi Audit Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Menyusul kejadian ini, DPRD Kabupaten Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas kepada jajaran eksekutif, di antaranya:

  • BKPSDM: Diinstruksikan untuk membenahi sistem database kepegawaian agar lebih tertata dan aman, guna mencegah penyalahgunaan data.
  • Inspektorat: Diminta melakukan investigasi, pembinaan, serta audit menyeluruh di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi internal.
  • Bagian Hukum: Diminta meningkatkan layanan pos bantuan hukum untuk memberikan pendampingan bagi para korban.

“Jangan ada yang ditutupi. Jangan ada yang dilindungi kalau terlibat. Komisi I meminta sanksi tegas kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemkab Gresik,” tegas Rizal.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan pihaknya telah mulai menjalankan rekomendasi tersebut.

“Pada saat ini verifikasi tengah kita lakukan sebagai langkah agar tidak terjadi lagi adanya SK palsu,” ujar Agung. Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan kronologi pemalsuan dokumen telah disampaikan kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/21/182753478/korban-sk-asn-palsu-di-gresik-bertambah-jadi-18-orang-dprd-desak-verifikasi

Advertisement