Regional

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste, Gudang Ada di Klaten

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal yang diduga kuat telah beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026. Puluhan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk, diamankan dari sebuah gudang di Kabupaten Klaten dan rencananya akan dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor palsu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer yang berisi kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, hanya berbekal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, kepada awak media, Rabu (22/4/2026).

Tidak berhenti di situ, petugas kepolisian kembali mengamankan truk kontainer lain di Exit Tol Banyumanik yang membawa muatan serupa. Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, tim bergerak menuju lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan kendaraan ilegal tersebut.

Gudang di Klaten Jadi Titik Kumpul Kendaraan Ilegal

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi ini, ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah disiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah AT (49), warga Wonosari, Klaten, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Sementara itu, tersangka SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

Advertisement

Modus operandi yang dijalankan sindikat ini adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Selanjutnya, dokumen ekspor fiktif disiapkan untuk memenuhi persyaratan pengiriman. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 52 unit kendaraan. Rinciannya adalah 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 2 unit truk.

“Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan,” ungkap Kombes Pol Djoko Julianto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/154804678/polda-jateng-bongkar-penyelundupan-kendaraan-ilegal-ke-timor-leste-gudang

Advertisement