Regional

Motif Pembunuhan Pelajar di Banjar Terungkap, Korban Tewas Usai Pergoki Pencuri di Kamar Mandi

Advertisement

MARTAPURA, KOMPAS.com – Aparat Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang pelajar perempuan berinisial RE (18). Pelaku, NP, nekat menghabisi nyawa korban karena panik saat aksinya mencuri dipergoki di dalam rumah korban.

Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, menyatakan bahwa pelaku berhasil diringkus saat melarikan diri di Kabupaten Tapin. Kepada penyidik, NP mengakui bahwa niat awalnya adalah untuk mencuri barang berharga di rumah korban.

“Saat berada di dalam rumah, korban datang dan memergoki tersangka yang sedang bersembunyi di kamar mandi,” ujar Fadli dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).

Kronologi Kejadian: Jendela Dicongkel, Pelaku Bersembunyi di Kamar Mandi

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) dini hari. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah cangkul. Setelah berhasil masuk, NP mengamati situasi di dalam rumah.

Keberadaan pelaku terancam ketika korban terbangun untuk keperluan pribadi. Mendengar suara langkah kaki, NP kemudian bersembunyi di dalam kamar mandi. RE mendapati pelaku saat membuka pintu kamar mandi.

“Karena panik, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Fadli.

Mulut Korban Disumpal Sikat Cuci Pakaian

Tindakan sadis pelaku tidak berhenti setelah korban tewas. NP menyumpal mulut RE menggunakan sikat gosok pakaian. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sepupunya yang curiga melihat tangan RE menjulur dari balik pintu kamar mandi yang sedikit terbuka.

Advertisement

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, NP kemudian mengambil barang berharga milik korban, termasuk satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang digunakannya untuk melarikan diri.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kini, NP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan milik korban dan alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah.

“Pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Fadli.

Kematian RE yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan sempat menggemparkan warga Kecamatan Simpang Empat. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal memang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik sebelum akhirnya motif pencurian ini terungkap sepenuhnya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/172924978/motif-pembunuhan-pelajar-di-banjar-terungkap-korban-tewas-usai-pergoki

Advertisement