Era mobil listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia resmi berakhir seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah cara pemerintah menghitung pajak bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, yang kini disetarakan dengan kendaraan konvensional.
Sebelumnya, pemilik mobil listrik kerap menikmati tarif PKB nol rupiah. Namun, dengan adanya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dasar penghitungan pajak bagi KBL Berbasis Baterai kini ditetapkan, menandakan bahwa kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak.
Perhitungan Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Bobot Koefisien
Perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terletak pada dasar pengenaan PKB. Aturan terbaru ini menetapkan dasar pengenaan PKB sebagai hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot koefisien. Bobot koefisien ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraan penumpang.
Untuk kategori mobil penumpang yang umum beredar di Indonesia, koefisien yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Sedan: 1,025
- Minibus (Termasuk MPV & SUV): 1,050
Sebagai simulasi, mari kita ambil contoh mobil listrik BYD M6 yang masuk dalam kategori Minibus. Apabila NJKB mobil ini ditetapkan sebesar Rp 350.000.000, maka dasar pengenaan PKB-nya akan dihitung sebagai berikut:
Rp 350.000.000 x 1,050 = Rp 367.500.000
Potensi Pajak Tahunan yang Harus Disiapkan
Dengan dasar pengenaan PKB sebesar Rp 367.500.000, potensi pajak tahunan bagi pemilik mobil listrik dapat dihitung. Mengacu pada tarif PKB kepemilikan pertama di wilayah DKI Jakarta sebesar 2 persen, maka potensi pajak tahunan yang muncul adalah:
2% x Rp 367.500.000 = Rp 7.350.000
Angka Rp 7,35 juta ini merupakan nilai pajak mobil listrik yang sebenarnya jika tidak ada insentif. Sebagai perbandingan, berdasarkan aturan sebelumnya (Permendagri 7/2025), angka ini secara otomatis menjadi nol rupiah.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberian Insentif
Meskipun potensi pajak tahunan terlihat signifikan, Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif. Insentif tersebut dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa kata “Pengurangan” membuka kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan pembebasan penuh. Jika nantinya pemerintah daerah hanya memberikan insentif pengurangan sebesar 90 persen, maka pemilik mobil listrik tetap diwajibkan membayar sisa 10 persen dari total pajak.
Dalam simulasi BYD M6 tadi, jika pemerintah daerah hanya memberikan diskon 90 persen, pemilik mobil listrik tersebut harus menyiapkan dana sekitar Rp 735.000 per tahun hanya untuk PKB. Angka ini belum termasuk biaya administrasi STNK dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).






