Nasional

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen Berjenjang, 5 Persen untuk DPR RI

Advertisement

Partai Golkar mengusulkan perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dengan angka 5 persen untuk DPR RI. Usulan ini merupakan bagian dari skema penerapan ambang batas secara berjenjang dari tingkat nasional hingga daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa kisaran 4 hingga 6 persen dianggap ideal untuk ambang batas parlemen. Namun, ia menekankan pentingnya penerapan yang bertingkat, misalnya 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota.

“Dalam upaya mencari titik ekuilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal,” kata Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa usulan ini mempertimbangkan dua prinsip utama: keterwakilan rakyat dan efektivitas pemerintahan.

Doli menjelaskan, penentuan ambang batas harus menyeimbangkan suara rakyat yang bermakna dengan prinsip “One Person, One Vote, One Value” (OPOVOV), serta memastikan pemerintahan pasca-pemilu dapat berjalan baik. “Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doli menekankan perlunya penciptaan stabilitas politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang tidak rumit, terutama dalam sistem presidensial yang membutuhkan dukungan parlemen yang sederhana. “Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” tuturnya.

Senada dengan Doli, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, berpendapat bahwa ambang batas 5 persen sudah cukup memberi ruang kompetisi bagi partai politik. Ia menyarankan agar ambang batas ini dikombinasikan dengan ambang batas fraksi (factional threshold) dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mendukung efektivitas sistem presidensial.

“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif,” ujar Sarmuji. Ia mengusulkan ambang batas fraksi sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan dewan agar anggota DPR tidak merangkap terlalu banyak posisi.

Pengaturan fraksi ini, menurut Sarmuji, juga bertujuan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. “Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,” jelasnya.

Advertisement

Usulan Golkar ini disampaikan menyusul pernyataan Partai Gerindra yang masih mengkaji besaran ambang batas dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyatakan bahwa partainya tengah mencari ukuran ambang batas yang tidak memberatkan partai politik lain.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan terkait ambang batas masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan. “Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menepis kabar bahwa pembahasan RUU Pemilu mandek karena Gerindra menginginkan ambang batas parlemen diberlakukan untuk Pilpres, Pileg DPR, DPRD, hingga DPD. Dasco menekankan pentingnya pembahasan yang tidak terburu-buru untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ucap Dasco. Ia memastikan bahwa tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan, sehingga tidak ada alasan untuk mempercepat pembahasan tanpa kajian yang komprehensif.

“Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata Dasco.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/14170751/golkar-usul-ambang-batas-parlemen-berjenjang-5-persen-untuk-dpr-ri

Advertisement