Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru diundangkan belum memuat aturan yang bersifat detail. Rincian, termasuk soal penetapan upah, akan diatur dalam peraturan turunan yang masih dalam proses penyusunan.
“Memang dalam undang-undang ini belum secara detail, karena masih akan dibahas kalau tidak salah masih ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan dari UU PPRT ini,” ujar Arifah di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Arifah menjelaskan bahwa aturan turunan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk peraturan pemerintah. Ia mengungkapkan apresiasinya atas pengesahan UU PPRT oleh DPR RI pada 21 April 2026, menganggapnya sebagai hadiah terindah dalam peringatan Hari Kartini tahun ini. “Prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun UU ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis,” tuturnya.
Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga
Menurut Menteri PPPA, UU PPRT ini dirancang untuk selaras dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Aturan turunan nantinya akan merinci hak-hak dasar pekerja rumah tangga, meliputi upah yang layak, jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, hingga jaminan sosial dan makanan sehat.
“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” tegas Arifah.
Lebih lanjut, Arifah menekankan bahwa UU PPRT tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi pemberi kerja mereka. Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga akan diakui secara resmi sebagai pekerja.
“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan
UU PPRT juga mengatur pelibatan masyarakat sekitar, khususnya tingkat RT dan RW, dalam pengawasan dan penanganan persoalan terkait pekerja rumah tangga. Hal ini bertujuan agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara lebih efektif di lingkup terkecil.
“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” terang Arifah.






