Kampus, yang seharusnya menjadi benteng intelektual dan tempat aman bagi martabat manusia, justru kerap menjadi saksi bisu kekerasan seksual. Ironi ini terus berulang di tengah upaya penyusunan regulasi, pembentukan satuan tugas, dan pembuatan pedoman. Pertanyaan mendasar mengapa kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan akademik belum terjawab tuntas, mengindikasikan bahwa pendekatan administratif semata belum cukup menyentuh akar kultural masalah.
Di sinilah urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual menjadi krusial. Kurikulum ini bukan sekadar pelengkap kebijakan, melainkan fondasi perubahan substantif di lingkungan akademik.
Antara Norma dan Praktik: Jarak yang Melebar
Secara normatif, negara telah menunjukkan langkah maju melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan pentingnya kampus sebagai ruang aman melalui pencegahan, pemulihan korban, dan pembentukan satuan tugas. Namun, persoalan kini bergeser dari ketiadaan aturan menjadi jurang pemisah antara norma dan praktik.
Regulasi telah tersedia, namun kesadaran kolektif belum sepenuhnya terbangun. Mekanisme perlindungan telah dibentuk, namun keberanian untuk menjalankannya secara konsisten masih dipertanyakan. Data yang ada menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah fenomena sporadis.
Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional mengindikasikan tingginya potensi kekerasan. Sementara itu, data dari SIMFONI PPA dan Komnas Perempuan menegaskan karakteristik kasus yang seringkali tidak terlaporkan atau mengalami underreporting.
Banyak korban memilih bungkam bukan karena enggan bersuara, tetapi karena ketidakpercayaan terhadap sistem untuk melindungi mereka. Budaya menyalahkan korban, ketakutan akan stigma, serta relasi kuasa yang timpang menjadikan pelaporan sebagai pilihan yang penuh risiko.
Struktur kuasa di kampus menciptakan relasi yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa, atau senior dan junior. Dalam kerangka pemikiran Michel Foucault, kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk represif, melainkan bekerja melalui relasi sosial yang tampak normal namun menyimpan ketimpangan mendalam.
Permasalahan mendasar terletak pada keyakinan berlebihan bahwa hukum semata cukup untuk mengubah perilaku manusia. Hukum hanya akan efektif jika ditopang oleh kesadaran sosial. Tanpa kesadaran tersebut, hukum hanya menjadi teks yang dibaca dan dipahami, namun tidak dihidupi dalam keseharian.
Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko menjadikan isu kekerasan seksual sebagai persoalan prosedural belaka. Ketika laporan diproses dan sanksi dijatuhkan, seringkali muncul ilusi penyelesaian masalah, padahal luka dan akar kekerasan belum tersentuh.
Pendidikan Tinggi dan Dimensi Etis yang Terabaikan
Selama ini, pendidikan tinggi terlalu fokus pada kompetensi akademik dan profesional. Akibatnya, lulusan yang dihasilkan mungkin cerdas secara analitis, namun seringkali mengabaikan dimensi etis terkait batas tubuh, persetujuan (consent), dan penghormatan terhadap martabat sesama.
Kekerasan seksual lahir dari cara pandang yang keliru, yaitu memandang tubuh sebagai objek dan kekuasaan sebagai legitimasi dominasi. Oleh karena itu, kurikulum anti-kekerasan seksual harus terintegrasi dalam seluruh proses pendidikan, bukan sekadar mata kuliah tambahan yang bersifat formalistik.
Kurikulum ini seharusnya mengajarkan pemahaman tentang kesetaraan relasi dan etika interaksi, baik di ruang fisik maupun digital. Langkah ini sejalan dengan program “Merdeka dari Kekerasan” yang telah menyediakan modul pembelajaran pencegahan di berbagai jenjang pendidikan.
Perubahan Budaya Institusi: Kunci Efektivitas Kurikulum
Namun, kurikulum tidak akan efektif jika berdiri sendiri tanpa dukungan perubahan budaya institusi. Banyak kampus masih memandang isu ini sebagai ancaman reputasi, sehingga kasus ditutup rapat dan korban didorong untuk diam demi menjaga citra lembaga. Perubahan budaya membutuhkan keberanian institusi untuk mengakui masalah dan berpihak pada korban.
Negara juga tidak boleh berhenti pada produksi regulasi. Kecenderungan membuat aturan tanpa pengawasan yang memadai hanya akan melahirkan ilusi penyelesaian.
Ke depan, kurikulum anti-kekerasan seksual harus menjadi bagian wajib dari sistem pendidikan tinggi yang bersifat nasional dan transparan. Kampus tidak boleh lagi menjadi ruang tertutup dalam menangani kekerasan jika ingin benar-benar melindungi hak atas rasa aman dan pendidikan.
Urgensi kurikulum ini adalah soal keberpihakan untuk menguji apakah kampus benar-benar menjadi ruang pelindung atau hanya pabrik lulusan tanpa kepekaan sosial. Kampus yang aman lahir dari kesadaran yang dibangun melalui pendidikan yang jujur, kritis, dan berpihak pada kemanusiaan.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/14200021/urgensi-kurikulum-anti-kekerasan-seksual






