Otomotif

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Percepat Elektrifikasi Angkutan Umum

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Pemerintah merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah skema pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator percepatan elektrifikasi transportasi umum sekaligus mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia.

Permendagri tersebut memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pajak kendaraan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Fleksibilitas ini dinilai krusial mengingat keragaman geografis dan kondisi sosial-ekonomi di seluruh Indonesia, mulai dari pusat perkotaan hingga daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).

Salah satu terobosan utama dalam aturan baru ini adalah penerapan skema pajak berbasis emisi. Artinya, penilaian pajak tidak lagi hanya mengacu pada kapasitas mesin kendaraan, melainkan juga mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Insentif Signifikan untuk Kendaraan Listrik

Dalam skema pajak berbasis emisi ini, kendaraan listrik mendapatkan perlakuan istimewa. Meskipun tetap menjadi objek pajak, tarif yang dikenakan akan jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Bahkan, muncul usulan pemberian diskon pajak sebesar 70 hingga 90 persen, khususnya bagi kendaraan listrik yang beroperasi sebagai transportasi umum.

Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan ini. “Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan,” ujar Djoko dalam keterangannya kepada Kompas.com pada Minggu, 21 April 2026.

Ia menambahkan, “Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke.”

Perubahan kebijakan pajak ini secara eksplisit mengindikasikan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mendorong kepemilikan kendaraan listrik pribadi, tetapi juga mempercepat elektrifikasi armada transportasi massal.

Advertisement

Perlakuan Khusus untuk Transportasi Umum Listrik

Transportasi umum berbasis listrik, seperti bus dan angkutan kota, akan mendapatkan perlakuan khusus. Ini mencakup potensi penerapan tarif pajak nol persen hingga penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya investasi bagi para operator transportasi. Dengan demikian, diharapkan akan semakin banyak pelaku usaha yang tertarik untuk beralih menggunakan armada berbasis listrik.

Di sisi lain, kendaraan konvensional yang sudah tua dan memiliki emisi tinggi berpotensi dikenakan tarif pajak yang lebih besar. Kebijakan ini, terutama di wilayah perkotaan yang padat, berfungsi sebagai disinsentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Transparansi Dana Pajak dan Pembangunan Infrastruktur

Skema perpajakan yang baru juga mendorong pemanfaatan dana pajak secara lebih transparan melalui konsep earmarking. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan berbahan bakar fosil dapat dialokasikan secara spesifik untuk pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), serta untuk subsidi operasional transportasi umum listrik.

Dengan arah kebijakan yang jelas ini, perubahan pada sistem pajak kendaraan bermotor tidak lagi sekadar menjadi sumber penerimaan daerah, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen strategis dalam membentuk ekosistem transportasi yang lebih hijau, efisien, dan berkelanjutan.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/112200315/-aturan-baru-pajak-mobil-listrik-percepat-elektrifikasi-angkutan-umum

Advertisement