TANGERANG SELATAN, Kompas.com — Sebuah sengketa jual beli rumah tanpa Akta Jual Beli (AJB) berujung pada penembokan akses rumah warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Perkara ini mencuat setelah salah satu keluarga penghuni terkejut mendapati uang yang telah mereka cicil selama bertahun-tahun kini dianggap sebagai biaya sewa.
Peristiwa ini dialami oleh keluarga Raffa Azman (21), salah satu penghuni rumah yang berlokasi di kawasan tersebut. Menurut Raffa, akar masalahnya bermula dari kesepakatan pembelian rumah secara lisan antara keluarganya dengan pemilik lama. Kesepakatan tersebut terjadi tanpa adanya dokumen resmi yang mengikat.
“Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” ujar Raffa saat ditemui Kompas.com di lokasi, Selasa (21/4/2026).
Kedekatan emosional menjadi latar belakang utama terjadinya transaksi tanpa legalitas formal. Raffa menjelaskan, keluarganya memiliki hubungan yang sangat erat dengan pemilik rumah, bahkan telah dianggap seperti keluarga sendiri. “Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” tuturnya.
Karena kedekatan itulah, pemilik rumah menawarkan unitnya kepada keluarga Raffa ketika mereka berencana pindah tempat tinggal. Proses pembayaran pun dimulai secara bertahap sejak 2019 hingga 2021.
“Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” ungkap Raffa.
Di tengah perjalanan pembayaran, pihak penjual kemudian meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan dalih untuk pengurusan sertifikat. Namun, dana tersebut ternyata tidak masuk dalam hitungan cicilan.
“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” jelasnya.
Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran untuk mencapai total Rp 1 miliar sesuai kesepakatan lisan. Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum juga diserahkan. Sertifikat tersebut diketahui masih tergabung dengan beberapa unit lain di lokasi yang sama.
“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari 840 juta ke 1 Miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Raffa.
Konflik mulai memanas pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang Rp 840 juta yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa justru diubah statusnya menjadi biaya sewa rumah.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelasnya.
Raffa menilai perubahan status pembayaran tersebut sangat tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang jelas menyatakan sebagai pembelian. “Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegasnya.
Seiring waktu, konflik tersebut semakin memanas hingga berujung pada pengeluaran barang secara paksa dan penembokan akses rumah. Raffa menduga tindakan tersebut dilakukan sepihak tanpa melalui proses hukum yang semestinya.
“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” keluh Raffa.
Sementara itu, Kepolisian Resor Tangerang Selatan menyatakan telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan bahwa penyidik akan mendalami keterangan dari para pihak untuk mengungkap duduk perkara secara jelas.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ucap Yudhi.






