Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengumumkan pergantian pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Jabatan Ketua DPRD yang sebelumnya diduduki oleh Khoirudin kini beralih kepada Suhud Alynudin. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru DPP PKS yang sekaligus mencabut SK sebelumnya terkait pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Pergantian ini mencuat setelah beredarnya dokumen SK yang memuat usulan perubahan pimpinan legislatif di DPRD DKI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, DPP PKS mencabut Surat Keputusan Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029 tertanggal 27 Oktober 2025. Dengan pencabutan SK tersebut, SK sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.
“Mengusulkan Penggantian Ketua DPRD Provinsi Jakarta yang semula dijabat oleh Khoirudin digantikan Suhud Alynudin,” demikian kutipan isi SK yang beredar, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Dokumen tersebut juga menginstruksikan agar keputusan ini ditindaklanjuti oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kader yang ditunjuk, dalam hal ini Suhud Alynudin, diwajibkan untuk menaati seluruh ketentuan terkait fungsi, wewenang, dan tugasnya sebagai Ketua DPRD, anggota dewan, serta anggota Fraksi PKS sebagai mandatori partai. Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Dokumen tersebut juga menyertakan klausul perbaikan apabila terdapat kekeliruan.
“Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tegas surat tersebut.
Pertimbangan Matang di Tingkat DPP
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa keputusan pergantian ini telah melalui pertimbangan matang di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
“Kalau kami kan di DPW ya, kami sih kalau di PKS prinsipnya sami’na wa atha’na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kami dengar, kami taat,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia juga membantah adanya konflik internal di tubuh partai yang memicu pergantian tersebut. Menurutnya, langkah ini murni untuk konsolidasi internal partai demi kebaikan masyarakat.
“Enggak ada (konflik internal). Ini semata-mata untuk konsolidasi aja. Kami memperbarui untuk kebaikan dari masyarakat juga,” ujarnya.
Taufik menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari proses penataan internal partai, termasuk pada jajaran pimpinan dan fraksi.
Proses Administratif Masih Berjalan
Meskipun SK pergantian telah dikeluarkan, Taufik menjelaskan bahwa prosesnya masih harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum benar-benar efektif.
Tahapan tersebut meliputi pelaporan usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengembalian ke DPRD DKI Jakarta, koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, hingga pembahasan dalam rapat paripurna.
“Ada prosesnya. Pergantian Ketua DPRD mesti dilaporkan ke Kemendagri, kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama kayaknya,” jelas Taufik.
Terkait nasib Khoirudin, Taufik menyebut bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan baru di internal partai. Dengan pengalaman yang dimilikinya, Khoirudin dinilai dapat berkontribusi lebih luas, termasuk dalam struktur yang lebih besar di tingkat nasional.
“Di PKS di seluruh provinsi Indonesia. Jadi bisa lebih terangkat dengan masukan beliau (Khoirudin). Jadi beliau nanti jadi koordinator kira-kira seperti itu,” ungkap Taufik.






