JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) di sebuah kontrakan di Jalan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari, menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap pelaku yang ternyata adalah mantan suami korban, Taufik Hidayat, yang tega menghabisi nyawa IL karena kekecewaan atas janji yang tak ditepati. Tak hanya itu, Taufik juga membawa kabur perhiasan korban untuk dijual.
Taufik berhasil diringkus tak lama setelah kejadian. Untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi, polisi menggelar rekonstruksi pada Selasa (21/4/2026) sore di Markas Polda Metro Jaya.
Janji Maut Berujung Pembunuhan
Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah sakit hati Taufik terhadap korban. Kekecewaan itu muncul lantaran janji yang diucapkan korban tak kunjung direalisasikan.
Sebelum insiden tragis itu terjadi, korban dan tersangka sempat terlibat cekcok. Situasi semakin memanas ketika korban mengetahui bahwa Taufik menjalin hubungan dengan perempuan lain. Dalam pertikaian tersebut, korban sempat menampar Taufik, yang kemudian dibalas dengan dorongan dan jambakan rambut.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” ungkap Pendi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dalam kondisi korban terjatuh dalam posisi rebah, Taufik dilaporkan menindih tubuh IL. Ia kemudian membekap mulut korban hingga IL kehilangan napas. Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, Taufik memeriksa jalur napas di hidung IL dan mendapati korban sudah tidak bernapas.
Mencuri Perhiasan Korban
Dalam keadaan masih berada di atas tubuh korban, Taufik dilaporkan mengambil dua cincin dan satu gelang emas dari tangan IL, lalu menyimpannya di dalam kantongnya.
Selanjutnya, Taufik meninggalkan kamar yang dalam kondisi terkunci dan keluar melalui jendela yang terhubung ke dapur. Pada siang harinya, Taufik menjual perhiasan tersebut kepada seseorang yang ditemuinya di sekitar Pasar Palmerah seharga Rp 1 juta.
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi.
Perjalanan Taufik berakhir di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis sore. Ia berhasil ditangkap polisi setelah sempat berupaya melarikan diri, yang berujung pada tembakan pada kedua betisnya.
Polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan perhiasan senilai sekitar Rp 900.000 dari tangan tersangka.
Pengakuan Mengejutkan: Bunuh Karena Utang
Usai melakukan pembunuhan terhadap IL, Taufik dilaporkan sempat mendatangi kontrakan yang ia tempati bersama pacarnya, SY. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB dan sempat ditanyai oleh SY.
“Lalu dijawab oleh tersangka, ‘habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” kata seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi, Selasa.
“Iya benar,” sahut Taufik sembari memeragakan adegan tersebut.
Tak lama kemudian, ponsel SY yang dipegang Taufik berdering. Tertera nama salah satu anak korban di layar, namun panggilan tersebut tidak direspons oleh Taufik. SY kemudian menanyakan identitas penelepon, namun Taufik mengaku tidak tahu. Ia lantas meminta SY untuk berkemas karena menduga anak korban mencurigainya.
Dalam waktu yang bersamaan, Taufik mencabut kartu SIM dari ponsel SY sebelum mengembalikannya. Ia juga meminta SY untuk mengantarnya ke kantor pegadaian guna menebus ponsel yang sebelumnya digadaikan.
Dalam perjalanan, Taufik dilaporkan membuang kartu tanda penduduk (KTP) ke sungai untuk mengaburkan identitasnya. Di kantor pegadaian, ia menunggu SY pergi, kemudian berangkat menuju Pasar Palmerah menggunakan KRL.
Kini, Taufik ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.






