JAKARTA – Sidang vonis kasus narkoba yang menjerat aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 23 April 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut. “Untuk jadwal sidang agenda putusan jam 13.00 WIB, hari Kamis,” ujar Jon Matias melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain yang juga menanti putusan adalah Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim atau Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Kelima orang ini juga didakwa dalam kasus yang sama.
Jon Matias menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Ammar Zoni sore ini untuk mempersiapkan diri menghadapi pembacaan putusan. Koordinasi tersebut akan dilakukan saat menjenguk kliennya di Rutan Cipinang.
“Untuk saat ini kami belum bisa menjawab kondisi Ammar. Persiapanya tentu kami koordinasi dulu dengan Ammar nanti sore,” tuturnya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (12/3/2026).
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah atas tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Adapun rincian tuntutan terhadap keenam terdakwa adalah sebagai berikut:
- Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
- Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni): 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 140 hari penjara.
Para terdakwa terancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi Kasus
Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba ini digelar pada 23 Oktober 2025. Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan kerja sama antar terdakwa dalam mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi di dalam rutan.
JPU juga membeberkan bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika. Dakwaan subsider adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni disebut berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan. Barang bukti disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan kepada empat terdakwa lain untuk diedarkan kepada penghuni rutan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari peristiwa yang terungkap pada Januari 2025. Aktivitas jual beli narkoba ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Sebagai informasi, Ammar Zoni tercatat sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023, dan yang terbaru di tahun 2025 ini.






