JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebab kematian 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia dalam insiden kebakaran kantor pada 9 Desember 2025 akhirnya terungkap. Mereka dipastikan meninggal dunia akibat menghirup gas karbon monoksida (CO).
Fakta tersebut disampaikan oleh saksi ahli spesialis forensik dari Rumah Sakit Kramatjati, Dokter Farah P Kaurow, dalam sidang lanjutan kasus kebakaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Dokter Farah menjelaskan bahwa timnya menerima 22 kantung jenazah pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Bersama jenazah tersebut, terdapat surat permintaan visum luar dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jenazah, sampel darah diambil untuk dianalisis. “Pada ke-22 jenazah kami mengambil sampel darah dan didapatkan di dalam darahnya, pada pemeriksaan alkali dilusi, adanya kandungan karbon monoksida atau CO,” ujar Dokter Farah di persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ia menyimpulkan bahwa penyebab kematian ke-22 korban adalah terhirupnya gas karbon monoksida. “Kami simpulkan sebab matinya diakibatkan oleh terhirupnya gas karbon monoksida pada ke-22 jenazah yang mengakibatkan mereka kekurangan oksigen. Akhirnya mati lemas,” jelasnya.
Metode alkali dilusi, yang umum digunakan untuk analisis dugaan keracunan CO, digunakan untuk memastikan kandungan gas tersebut dalam darah. Dokter Farah menegaskan bahwa seluruh jenazah positif mengandung karbon monoksida dengan kadar di atas 20 persen, yang bersifat fatal.
“Jadi memang semua mengandung karbon monoksida di dalam darah pada ke-22 jenazah. Itu yang dihirup pada saat masih hidup ya,” tutur Dokter Farah.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan sebatas visum luar sesuai permintaan penyidik. Hasilnya menunjukkan tidak semua korban mengalami luka bakar. Sebanyak dua jenazah tidak memiliki luka bakar, sementara 20 lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat dan luas yang bervariasi.
“Pada beberapa jenazah memang ditemukan luka-luka lain seperti luka lecet dan memar, namun kesemua luka tersebut tidak berpotensi fatal untuk menimbulkan kematian,” tambah Dokter Farah.
Kronologi Kebakaran dan Penetapan Tersangka
Insiden kebakaran di Kantor PT Terra Drone yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut merenggut nyawa 22 orang karyawan.
Dua hari pasca-kejadian, pada Kamis, 11 Desember 2025, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan resmi ditahan pada Jumat, 12 Desember 2025, di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap adanya enam bentuk kelalaian yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang berujung pada terjadinya kebakaran. Kelalaian tersebut meliputi:
- Tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya.
- Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
- Tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada karyawan.
- Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
- Tidak memiliki pintu darurat.
- Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.






