JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto, mengakui adanya kelalaian dalam memantau status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan miliknya yang terbakar hebat pada 9 Desember 2025, menewaskan 22 orang. Pengakuan ini disampaikan Gunarto dalam sidang lanjutan kasus kebakaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Gunarto, yang hadir melalui telekonferensi dari Semarang, Jawa Tengah, menyatakan bahwa meskipun surat-surat administrasi gedung seharusnya dicek secara menyeluruh, ia mengakui memiliki kelemahan dalam memantau status SLF.
“Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana,” ujar Gunarto di persidangan. “Tapi saya benar-benar sudah pernah memerintahkan staf saya untuk mengurus.”
Ia memastikan bahwa bangunan tersebut pernah memiliki SLF, namun statusnya sudah berakhir. Gunarto mengakui bahwa masa berlaku SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa ketika Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu, menyewa bangunan itu pada tahun 2023.
“Sudah berakhir,” tegas Gunarto.
Kelalaian Pemantauan SLF
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu mempertanyakan apakah Gunarto tidak memantau lebih lanjut proses pengurusan SLF. Gunarto menjawab bahwa ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak melakukan pemantauan mendalam terkait pengurusan SLF, mengakui kelalaian tersebut selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, terungkap bahwa SLF untuk gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah habis masa berlakunya sejak 27 Agustus 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, dalam sidang pada Rabu (15/4/2026).
Hakim Ketua Majelis Purwanto S Abdullah menanyakan apakah SLF yang kedaluwarsa memengaruhi aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan. Inggrid membenarkan bahwa SLF yang kedaluwarsa menunjukkan bangunan belum memenuhi standar keselamatan.
“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaruan SLF,” kata Inggrid. “Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan.”
Inggrid juga mengonfirmasi tidak ada catatan permohonan pembaruan SLF dari PT Terra Drone Indonesia kepada dinas terkait. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban mengurus pembaruan SLF berada pada pemilik gedung.
Bos Terra Drone Didakwa Lalai
Dalam kasus ini, Michael Wishnu, selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran pada 9 Desember 2025, yang merenggut nyawa 22 orang. Ia dinilai tidak melaksanakan kewajibannya dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di area tempat kerjanya.
Dakwaan terhadap Michael Wishnu meliputi kegagalan menyediakan alat sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, serta tidak menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala. Selain itu, alat pemadam api ringan (Apar) yang memadai, seperti Lithium Fire Killer (AF31), juga tidak disediakan.
Michael Wishnu didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pidana kelalaian mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. Ia juga dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.






