Megapolitan

ART Wajib BPJS, Majikan Mengaku Mulai Hitung Ulang Pengeluaran

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah majikan mengaku masih menghitung ulang pengeluaran rumah tangga mereka menyusul adanya wacana kewajiban mendaftarkan pekerja rumah tangga (PRT) ke BPJS Kesehatan. Selama ini, sebagian majikan memilih menanggung biaya pengobatan PRT secara pribadi saat sakit, bukan melalui iuran bulanan.

Novi (48), salah seorang pengguna jasa PRT, mengungkapkan kebiasaannya adalah menanggung biaya berobat pekerjanya jika jatuh sakit. Ia belum pernah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan karena menganggap pengeluaran tersebut hanya bersifat insidental.

“Selama ini memang enggak nanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” kata Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan bahwa sistem iuran bulanan BPJS akan mengubah pola pengeluaran yang selama ini ia terapkan.

“Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit saja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” tuturnya. Kendati demikian, Novi tidak menolak jika kewajiban tersebut akhirnya diterapkan. Ia bahkan siap mengatur ulang anggaran rumah tangganya.

“BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya, uang yang selama ini saya kasih buat berobat bisa dibayarin ke BPJS. Saya pertimbangkan,” ungkap Novi.

Hal serupa disampaikan Farhan (45). Ia mengaku selama ini tidak mendaftarkan PRT-nya ke BPJS Kesehatan karena menilai gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta sudah mencakup seluruh kebutuhan pekerjanya. Apalagi, PRT tersebut tidak tinggal serumah dengannya.

“PRT kan dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karena sudah semuanya itu Rp 1,5 juta,” ungkap Farhan. Namun, ia memastikan akan mendiskusikan dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan ke depannya.

Advertisement

“Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa sudah punya BPJS atau belum. Kalau belum saya daftarin. Kalau sudah tinggal saya bayarin per bulannya,” ujarnya.

RUU PPRT Mengatur Jaminan Sosial bagi PRT

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, sebelumnya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru. Aturan tersebut mencakup hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Poin-poin penting dalam RUU PPRT tersebut antara lain:

  • Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang membantu berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
  • Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun P3RT untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
  • P3RT dilarang memotong upah dan penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT dan RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
  • Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah dan telah bekerja sebagai PRT tetap diakui haknya sesuai ketentuan saat undang-undang ini berlaku.
  • Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/14331141/art-wajib-bpjs-majikan-mengaku-mulai-hitung-ulang-pengeluaran

Advertisement