Megapolitan

Dishub Tindak Parkir Liar di Depan PN Jakut, Kendaraan Diangkut dan Pentil Dicopot

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026). Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap praktik parkir liar di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Operasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menyatakan bahwa operasi hari ini difokuskan pada kendaraan roda dua yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan maupun trotoar di depan pengadilan.

“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” jelas Yulza saat ditemui di lokasi pada Rabu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengangkut delapan unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat yang terbukti parkir secara liar. Kendaraan-kendaraan ini kemudian dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper.

“Untuk kendaraan itu ada sekitar lima roda empat ada lima ya, dan roda dua-nya ada sekitar delapan kendaraan kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kendaraan lain yang tidak dapat diangkut karena keterbatasan armada derek, petugas menerapkan sanksi pencabutan pentil. Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas, selebihnya kita lakukan pencabutan pentil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014,” kata Yulza.

Advertisement

Koordinasi dengan Pengadilan Negeri

Lebih lanjut, Yulza menambahkan bahwa pihaknya akan menjalin koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tujuannya adalah untuk mencari solusi agar praktik parkir liar di area sekitar pengadilan tidak terulang kembali.

“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” tuturnya.

Yulza juga menginformasikan bahwa pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan. Selain itu, penindakan lebih lanjut seperti penilangan akan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara.

“Ya, untuk kendaraan yang diangkut silakan mengambil di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper. Silakan kami sampai dengan 24 jam berada di tempat,” tutupnya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/15032431/dishub-tindak-parkir-liar-di-depan-pn-jakut-kendaraan-diangkut-dan-pentil

Advertisement