Megapolitan

Bos Terra Drone Ngaku Tak Diberitahu Pemilik Gedung Soal SLF Kedaluwarsa

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone, Michael Wishnu Wardana, membantah mengetahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantornya telah kedaluwarsa sejak tahun 2020. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi tersebut dari pemilik gedung, Nyauw Gunarto, saat proses perjanjian sewa-menyewa pada tahun 2023.

“Yang pertama, saya ingin mengklarifikasi kalau informasi mengenai SLF yang mati tersebut tidak sampai ke saya,” ujar Michael dalam persidangan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan kembali, “Sertifikat laik fungsi yang sudah mati tersebut tidak sampai ke saya informasi itu.”

Michael mengakui sempat terlambat hadir dalam pertemuan dengan notaris pada tahun 2023. Namun, menurut ingatannya, pertemuan tersebut lebih bersifat perkenalan dengan pemilik gedung dan dihadiri pula oleh agen properti.

Setelah penandatanganan perjanjian sewa-menyewa, Michael bersama karyawannya, Philip, dan agen properti melakukan pemeriksaan di gedung tersebut. Mereka mendapati tidak adanya infrastruktur sistem keamanan memadai untuk menghadapi kebakaran, seperti alarm kebakaran, sprinkler, maupun pengeras suara untuk pengumuman.

“Kami tidak menemukan fire alarm, kami juga tidak menemukan sprinkler, speaker (untuk pengumuman). Itu tidak ditemukan. Dan kami menyampaikannya ke agen properti,” jelas Michael.

Meskipun demikian, Michael tidak berniat melakukan perubahan struktur gedung. Ia hanya mengajukan permohonan lisan melalui karyawannya, Philip, kepada agen properti untuk melengkapi kekurangan alat mitigasi kebakaran.

Pernyataan Michael tersebut dibantah oleh Nyauw Gunarto. Ia mengklaim telah menyampaikan informasi mengenai status SLF yang kedaluwarsa. “Seingat saya, itu saya sampaikan. Tapi memang waktu itu kita bicara banyak hal. Seingat saya sudah saya sampaikan,” kata Gunarto. Ia menambahkan bahwa saat itu Michael datang terlambat sekitar 20 menit, sehingga pembicaraan berlangsung singkat.

SLF Kedaluwarsa Sejak 2020

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (15/4/2026), terungkap bahwa SLF untuk gedung yang ditempati PT Terra Drone Indonesia telah habis masa berlakunya pada 27 Agustus 2020. Hal ini dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjuntak, di hadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim Purwanto kemudian menanyakan apakah SLF yang kedaluwarsa berdampak pada aspek teknis sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar keselamatan bangunan. Inggrid membenarkan bahwa SLF yang tidak diperbarui memang tidak dapat memenuhi standar keselamatan bangunan.

“Mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF,” ujar Inggrid.

Advertisement

Ia juga mengonfirmasi bahwa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tidak menerima catatan permohonan pembaharuan SLF dari PT Terra Drone Indonesia. Namun, Inggrid menekankan bahwa kewajiban pengurusan pembaharuan SLF berada pada pemilik gedung.

“Iya seperti tadi sudah saya sampaikan, bahwa itu di pemilik bangunan,” tegas Inggrid.

Sebagai informasi, saat kebakaran terjadi pada 9 Desember 2025, SLF gedung tersebut belum juga diperpanjang.

Dakwaan Terhadap Michael Wishnu

Michael Wishnu, selaku Direktur Utama PT Terra Drone, didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran di kantornya, yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di gedung tersebut.

Kewajiban yang tidak dipenuhi, antara lain, adalah penyediaan alat sensor deteksi api dan asap, tangga darurat, petunjuk jalan evakuasi, serta penyelenggaraan latihan penanggulangan kebakaran secara berkala. Selain itu, terdakwa juga tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.

Kasus kebakaran Gedung Terra Drone ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana digelar pada 11 Maret 2026.

Dalam dakwaan alternatifnya, Michael Wishnu dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur pidana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Alternatif dakwaan lainnya adalah Pasal 188 KUHP, yang mengatur kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/14452361/bos-terra-drone-ngaku-tak-diberitahu-pemilik-gedung-soal-slf-kedaluwarsa

Advertisement