Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mencuat. Persoalan ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut, dengan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris dan mengantongi dokumen Eigendom Verponding.
Perselisihan kepemilikan tanah ini, yang telah berlangsung bertahun-tahun, menjadi sorotan publik setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria melakukan kunjungan pada Minggu, 5 April 2026. Kementerian PKP berencana memanfaatkan lahan yang terbagi dalam tiga bidang itu untuk pembangunan 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, rencana tersebut terhambat oleh sengketa status kepemilikan.
Dua bidang lahan yang tercatat dalam HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 diketahui dikelola oleh organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Ormas yang didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal alias Hercules ini disebut turut menjaga sekaligus mengelola lahan tersebut atas mandat dari Sulaiman Effendi.
Mengenal Eigendom Verponding dalam Sengketa Agraria
Istilah Eigendom Verponding seringkali muncul dalam berbagai kasus sengketa tanah maupun persoalan agraria di Indonesia. Dokumen ini merupakan warisan sistem hukum pertanahan dari masa kolonial Belanda.
Eigendom Verponding adalah salah satu bentuk bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan pada era Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan Indonesia, sejumlah sistem agraria peninggalan Belanda masih diakui sementara dan kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Berdasarkan Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center dan dikutip Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, “Eigendom adalah hak milik penuh atau mutlak, sedangkan verponding merujuk pada harta tetap.”
Pada tahun 1960, pemerintah Indonesia melakukan pembaruan hukum pertanahan nasional. Dalam prosesnya, diberikan masa transisi selama 20 tahun, atau paling lambat hingga September 1980, untuk mengonversi hak tanah era Hindia Belanda ke dalam bentuk hak sesuai hukum Indonesia. Jika hingga batas waktu tersebut kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan, statusnya dapat berubah menjadi tanah negara.
Meskipun demikian, karena berbagai faktor seperti kurangnya informasi, masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi. Akibatnya, dokumen tanah mereka masih berbentuk Verponding sesuai hukum perdata Belanda.
Konversi Eigendom Verponding Menjadi Sertifikat Hak Milik
Dokumen Verponding sejatinya masih dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hingga saat ini. Namun, status hukumnya dinilai lebih rentan disengketakan dibandingkan tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM).
Pengakuan terhadap hak Eigendom diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal tersebut menyatakan bahwa hak eigendom atas tanah yang masih ada saat UUPA berlaku, akan berubah menjadi hak milik.
Hak yang termasuk dalam kategori Eigendom terdiri dari tujuh jenis, yaitu hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.
Pemegang bukti Eigendom memiliki kesempatan untuk mengajukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), maupun hak pakai.
Untuk melakukan perubahan status tanah Eigendom, pemilik perlu mendatangi kantor pertanahan setempat. Dokumen yang harus dibawa meliputi bukti tertulis seperti peta atau surat ukur, serta keterangan saksi yang dapat dibenarkan oleh kantor pertanahan.
Permohonan konversi hanya dapat diajukan apabila pemohon masih tercatat sebagai pemegang hak dalam dokumen lama dan hak tersebut belum beralih kepada pihak lain. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997:
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.”






