TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Kehidupan Raffa Azman (21) dan keluarganya di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini diliputi ketidakpastian. Setelah bertahun-tahun mencicil dan mengeluarkan dana sebesar Rp 840 juta untuk sebuah rumah, bukti kepemilikan yang mereka pegang hanyalah kuitansi pembayaran. Akta Jual Beli (AJB) yang seharusnya menjadi bukti sah kepemilikan, hingga kini tak kunjung diterima.
Keluarga Raffa mulai menjalin kesepakatan pembelian rumah tersebut sejak tahun 2019. Uang muka sebesar Rp 200 juta telah diserahkan, dan pembayaran terus berlanjut hingga total mencapai Rp 840 juta pada tahun 2021.
“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).
Proses pembelian ini dijalani atas dasar kepercayaan. Raffa menjelaskan, keluarganya dan pemilik lama memiliki hubungan pertemanan yang erat. Pemilik rumah bahkan sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh ibunya.
“Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri. Terus dia menawarkan rumahnya ke kami,” kenang Raffa.
Selain pembayaran utama, keluarga Raffa juga mengaku pernah memberikan tambahan dana sebesar Rp 60 juta yang disebutkan untuk pengurusan sertifikat. Namun, sertifikat rumah tersebut ternyata masih menjadi satu kesatuan dengan empat unit rumah lainnya dan sebuah ruko di depannya, yang belum dipecah kepemilikannya.
Niat keluarga Raffa untuk melunasi sisa pembayaran, yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar, terhalang oleh belum diserahkannya sertifikat rumah. “Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” jelas Raffa.
Namun, uang Rp 60 juta yang diberikan ternyata tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan dianggap sebagai uang tambahan oleh pihak penjual.
Upaya keluarga Raffa untuk menagih sertifikat rumah terus dilakukan. Namun, pihak penjual kerap menghilang dan tidak memberikan tanggapan yang memuaskan.
Somasi dan Sengketa yang Memanas
Titik balik konflik terjadi pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam somasi tersebut, uang yang telah dibayarkan keluarga Raffa selama bertahun-tahun justru dinyatakan sebagai biaya sewa rumah.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ungkap Raffa dengan nada prihatin.
Perselisihan ini terus berlanjut hingga tahun 2026, memuncak pada konflik yang lebih serius. Peristiwa pengosongan barang dan penembokan akses rumah yang terjadi baru-baru ini kini tengah dalam proses penyelidikan kepolisian.
Polisi Turun Tangan
Pihak kepolisian menyatakan tengah mendalami kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aksi penembokan akses rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme yang ada, termasuk pihak yang merasa dirugikan,” ujar Yudhi.
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga situasi keamanan di lingkungan sekitar.
“Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” tambah Yudhi.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum pihak lawan, Ridho Law Firm, namun belum mendapatkan tanggapan.






