TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Sebuah keluarga di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendadak berkonflik dengan penjual rumah setelah bertahun-tahun mencicil hingga ratusan juta rupiah. Pembayaran yang telah dilakukan mendadak diklaim sebagai uang sewa, bukan pembelian, sebagaimana kesepakatan awal.
Raffa Azman (21), salah satu penghuni rumah, mengungkapkan rasa terkejutnya atas somasi yang diterima pada tahun 2023. Dalam surat tersebut, total pembayaran yang telah mencapai sekitar Rp 840 juta dari kesepakatan awal Rp 1 miliar, justru dinyatakan sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” ujar Raffa saat ditemui di lokasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan bahwa sejak awal transaksi, kesepakatan yang terjalin adalah jual beli, meskipun tanpa adanya Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen resmi lainnya, melainkan hanya kesepakatan lisan.
“Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,” tegas Raffa.
Menurut Raffa, kesepakatan jual beli rumah itu bermula dari hubungan dekat antara keluarganya dengan pemilik lama. Kedekatan inilah yang kemudian membuat proses transaksi dilakukan tanpa pengikatan hukum yang kuat.
“Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali,” tuturnya.
Proses pembayaran dimulai sejak tahun 2019 dengan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta. Pembayaran dilanjutkan secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 840 juta pada tahun 2021.
“Dari awal itu DP sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,” jelas Raffa.
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual sempat meminta tambahan dana sekitar Rp 60 juta dengan alasan untuk pengurusan sertifikat rumah. Namun, Raffa menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah berujung pada proses balik nama maupun pemecahan sertifikat.
“Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,” ungkapnya.
Keluarga Raffa sempat berniat melunasi sisa pembayaran. Namun, rencana tersebut terhambat karena sertifikat rumah belum tersedia dan masih tergabung dengan beberapa unit lainnya.
“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi, tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata dia.
Konflik semakin memanas setelah somasi dilayangkan. Perselisihan tersebut berujung pada pengosongan paksa hingga penembokan akses rumah yang ditempati keluarga Raffa.
“Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujar Raffa.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan bahwa aparat tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan dari para pihak untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujar Ipda Yudhi Susanto.






