Megapolitan

Dugaan Perundungan Siswa SMA di Bekasi Memanas, Tudingan Permintaan Rp 200 Juta Dibantah

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik dugaan perundungan siswa di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat, kian memanas. Perhatian publik tertuju pada tudingan adanya permintaan uang ganti rugi senilai Rp 200 juta yang dilayangkan oleh keluarga salah satu siswa yang terlibat.

Peristiwa berawal dari insiden pemukulan yang dilakukan oleh siswa berinisial EQ terhadap ANF di lingkungan kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026. EQ dilaporkan memukul ANF menggunakan ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Orang tua EQ, Eka Dini Amalia (46), mengaku sempat menerima permintaan uang tersebut yang disebut sebagai bentuk ganti rugi materiil. Menurut Eka, permintaan itu disampaikan melalui pihak sekolah.

Sekolah Bantah Permintaan Uang

Namun, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, dengan tegas membantah adanya permintaan uang ganti rugi hingga ratusan juta rupiah. “Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang) itu, baik kemauan sekolah atau apa pun itu,” ujar Suhendi saat ditemui Kompas.com pada Rabu, 22 April 2026.

Suhendi menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan antara kedua belah pihak. Ia menyebutkan, sebelum perayaan Idul Fitri atau sekitar Maret 2026, kedua belah pihak sempat menunjukkan itikad baik untuk berdamai, meskipun kasus tersebut belum menemukan titik terang.

“Fokus kami sekarang itu bagaimana kedua anak ini bisa bersekolah dengan baik lagi di sini,” tambah Suhendi.

Kuasa Hukum Korban Bantah Tudingan

Senada dengan pihak sekolah, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, juga membantah tudingan adanya permintaan uang hingga Rp 200 juta. “Jadi, kalau ada berita bahwa ibu dari ANF adalah istri seorang anggota DPRD meminta uang Rp 200 juta itu tidak benar,” ujar Hendry kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026.

Hendry merinci, dalam mediasi yang difasilitasi sekolah pada 20 Februari 2026, keluarga ANF hanya meminta penggantian biaya pengobatan sekitar Rp 5 juta. “Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQK membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar Rp 5 juta. Dan itu ada bukti,” ungkap Hendry.

Meskipun demikian, Hendry mengaku akan mengonfirmasi kembali ke pihak sekolah terkait munculnya isu permintaan uang Rp 200 juta tersebut. “Dalam waktu dekat saya akan konfirmasi ke pihak sekolah terkait isu permintaan uang 200 juta. Kami minta klarifikasi bahwa ini suaranya dari siapa, yang minta ini siapa dan ke siapa,” katanya.

Advertisement

Saling Lapor ke Polisi

Hendry juga membantah adanya dugaan pengancaman yang dilakukan ANF terhadap EQ melalui media sosial. Sebaliknya, pihak ANF justru melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dibuat oleh ibu ANF, Arfani, dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam laporan itu, EQ dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan dengan Pasal 441 ayat (1) dan Pasal 433 ayat (1) KUHP serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

Sebelumnya diberitakan, EQ (17) diduga menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sejak pertama kali masuk sekolah pada Juli 2025. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyebutkan korban kerap menerima perlakuan tidak menyenangkan dari kakak kelas berinisial ANF, baik secara verbal maupun nonverbal.

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com pada Senin, 13 April 2026.

Menurut Fauzi, kejadian pemukulan oleh EQ terhadap ANF merupakan respons atas perundungan yang dialaminya. Meskipun sempat didamaikan, orang tua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Februari 2026.

Setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan, keluarga EQ melaporkan balik ANF ke Polres Metro Bekasi Kota pada 8 April 2026 atas dugaan pelanggaran perlindungan anak. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/12351961/dugaan-perundungan-siswa-sma-di-bekasi-memanas-tudingan-permintaan-rp-200

Advertisement