TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Akses masuk sebuah rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dilaporkan ditutup permanen dengan tembok. Aksi penembokan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), menyusul memanasnya sengketa jual beli rumah tanpa akta resmi.
Peristiwa penutupan akses terjadi setelah keluarga penghuni rumah, Raffa Azman (21), didatangi puluhan orang pada Selasa (14/4/2026). Kedatangan mereka, menurut Raffa, dilatarbelakangi tuntutan pelunasan pembayaran rumah yang belum memiliki akta jual beli (AJB).
“Ada sekitar 10 sampai 20 orang yang datang, mereka langsung marah-marah dan minta uang rumahnya untuk dilunasi,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).
Raffa menuturkan, di antara rombongan tersebut, terdapat seorang pria yang diduga bertindak sebagai pemimpin, memperkenalkan diri sebagai pengacara dari pihak lawan. Menurut pengakuan Raffa, rombongan tersebut datang secara tiba-tiba, mematikan aliran listrik, dan menggedor pintu rumahnya. Setelah pintu dibuka, mereka menuntut pelunasan rumah senilai Rp 3 miliar dan mengancam akan menutup akses.
Situasi sempat mereda setelah keluarga Raffa menghubungi Polsek Pondok Aren. Pihak kepolisian kemudian turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak. “Kami sudah mediasi dengan mereka bersama Polsek dan keluarga saya, dengan saya sendiri. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” jelas Raffa.
Namun, setelah polisi meninggalkan lokasi, situasi kembali memanas. Raffa menceritakan, sekitar 10 hingga 15 menit pasca-mediasi, rombongan tersebut kembali mendatangi rumahnya. Kali ini, mereka langsung melakukan pengangkutan barang-barang penghuni rumah sebelum akhirnya menutup akses masuk dengan tembok.
“Sekitar 10 sampai 15 menitan dari polisi pergi, mereka datang lagi, gedor pintu. Ormasnya langsung bergerak,” katanya. “Langsung ramai, terus ukur-ukur dan akhirnya ditembok.”
Tindakan penembokan ini membuat keluarga Raffa merasa terintimidasi. Akibatnya, akses keluar-masuk rumah kini tertutup total dan tidak dapat dilalui kendaraan. “Mobil dan motor tidak bisa keluar sama sekali. Aktivitas kami jadi terganggu,” keluh Raffa.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aksi penembokan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa para pihak terkait untuk mengklarifikasi duduk perkara.
“Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” ujar Ipda Yudhi Susanto.
Duduk Perkara Sengketa Rumah
Akar permasalahan sengketa kepemilikan rumah ini berawal dari perjanjian jual beli antara keluarga Raffa dan pemilik lama yang dilakukan tanpa dilengkapi akta resmi.
Menurut Raffa, transaksi pembelian rumah didasari oleh hubungan kedekatan dan kepercayaan. “Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” ungkap Raffa.
Dalam kesepakatan lisan tersebut, rumah ditawarkan dengan harga Rp 1 miliar. Bukti transaksi yang dimiliki keluarga Raffa hanya berupa kuitansi pembayaran, yang telah dimulai sejak tahun 2019. Uang muka yang diserahkan sekitar Rp 200 juta, dan hingga 2021, total pembayaran mencapai Rp 840 juta.
Saat proses pembayaran berjalan, pihak penjual disebut sempat meminta keluarga Raffa untuk melakukan renovasi rumah meskipun belum lunas. Sertifikat rumah pun belum dapat diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk.
Raffa menambahkan, sempat ada permintaan dana tambahan sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, dana tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari pembayaran rumah, melainkan sebagai uang tambahan.
Titik masalah memuncak pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa justru dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.
Lebih lanjut, keluarga Raffa mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat rumah tersebut telah digadaikan ke bank oleh penjual, yang mengakibatkan penjual memiliki utang sekitar Rp 3 miliar. Namun, penjual justru membuat narasi bahwa keluarga penghuni yang memiliki utang sebesar Rp 3 miliar kepada penjual. Narasi inilah yang diduga memicu kedatangan sekelompok orang untuk mendatangi rumah mereka.






