Megapolitan

Jalur Sepeda Manggarai Jaksel Jadi Tempat Sampah, Bukti Gagalnya Tata Kota

Advertisement

Jalur sepeda di Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Jakarta Selatan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pesepeda, kini kian kehilangan fungsinya. Alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, sebagian titik jalur selebar satu meter ini justru berubah fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara, bahkan area parkir liar dan lapak pedagang kaki lima.

Kondisi ini semakin diperparah dengan cat hijau penanda jalur yang mulai luntur, serta permukaan jalan yang berlubang dan licin. Lebih memprihatinkan lagi, dua titik di kawasan tersebut kini secara rutin dijadikan lokasi pengumpulan sampah sebelum diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta.

Titik pertama berada di samping Pasaraya Manggarai, tepatnya di Jalan Bhakti IV. Sementara titik kedua berlokasi di depan Halte Bus Manggarai atau Taman Infinia.

Lurah Manggarai, Muhamad Arafat, menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut sejatinya tidak dialihfungsikan secara permanen sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS). Menurutnya, lokasi itu hanya berfungsi sebagai titik drop sementara sebelum sampah diangkut oleh truk DLH Jakarta. Pengangkutan sampah terpaksa dilakukan di pinggir jalan dan memanfaatkan jalur sepeda karena akses jalan menuju permukiman warga yang cukup sempit.

“Truk DLH Jakarta tidak bisa masuk ke setiap RW,” ujar Arafat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2026). “Akibatnya, sampah dari rumah warga diangkut petugas menggunakan gerobak lalu dibawa ke titik pengangkutan tersebut.”

Keterbatasan lahan juga menjadi faktor krusial di balik penggunaan jalur sepeda sebagai titik pengangkutan sampah. “Di Kelurahan Manggarai memang tidak ada lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta yang cukup luas untuk bisa digunakan penampungan sampah sementara,” ungkap Arafat.

Kegagalan Menjaga Hak Ruang Publik

Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI), M. Azis Muslim, menyoroti fenomena jalur sepeda yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara sebagai sebuah kegagalan.

“Pertama, bagaimana kita melihat fenomena jalur sepeda yang beralih fungsi menjadi tempat penampungan sampah sementara hanya satu kata, lawan!” tegas Azis saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam menjaga hak atas ruang bagi warganya, sekaligus menunjukkan ketidakberesan dalam penyusunan prioritas kebijakan. Azis menilai, dijadikannya jalur sepeda sebagai TPS merupakan bentuk penghapusan fungsi ruang publik. Padahal, jalur tersebut telah didesain, disiapkan, dianggarkan, dan direncanakan sebagai koridor transportasi yang aman dan nyaman.

Penggunaan jalur sepeda sebagai TPS dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak atas ruang publik. “Ini berarti kota gagal dalam menyediakan hak atas ruang dan juga gagal dalam melakukan pengelolaan sampah,” sambungnya.

Sampah: Masalah Kompleks yang Membutuhkan Solusi Menyeluruh

Azis menyadari bahwa persoalan sampah merupakan masalah kompleks yang dihadapi Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Penyelesaian yang hanya berfokus pada hilir tidak akan menuntaskan masalah,” kata Azis. Ia menambahkan bahwa membeludaknya kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sampah secara berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi Reuse Derives Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara. Selain itu, pengolahan sampah di hulu juga perlu diperkuat melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) guna mengurangi tonase sampah.

Dengan pengolahan dari hulu yang optimal, beban sampah yang masuk ke Bantargebang dapat dikurangi secara signifikan. Azis juga menyarankan agar pemangku kepentingan seperti DLH Jakarta dan Dinas Perhubungan berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pemanfaatan badan jalan atau jalur sepeda sebagai TPS harus dihentikan.

Di sisi lain, Azis memahami keterbatasan anggaran dan kesulitan mencari lahan baru untuk TPS sebagai kendala yang dihadapi pemerintah. “Namun, jangan sampai pemerintah menggunakan jalur pintas dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada seperti jalur sepeda,” tegasnya.

Langkah tersebut, menurut Azis, menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjaga tata ruang dan perencanaan kota.

Advertisement

Peran Serta Masyarakat dan Pengawasan yang Kuat

Azis menilai peran masyarakat juga penting dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Desain perencanaan harus dievaluasi, TPS resmi dioptimalkan, serta TPS liar ditata agar tidak mengotori lingkungan.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ruang publik yang membuat jalur sepeda mudah dialihfungsikan. “Kita punya Satpol PP yang menjaga ketertiban umum, namun ketika pelanggaran terjadi, koordinasi antar dinas (Dishub dan LH) harus dipastikan untuk melakukan penegakan hukum agar tata kota menjadi lebih baik,” tutur dia.

Selain itu, kontribusi masyarakat juga dibutuhkan karena sampah berasal dari rumah tangga, industri, dan sektor komersial. Edukasi pengolahan sampah harus dimulai dari tingkat rumah tangga melalui pemilahan sampah. Membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah dinilai menjadi langkah mendesak.

Pemerintah juga diminta serius membangun infrastruktur pengolahan sampah di hulu. Dengan pengelolaan sampah yang baik, fasilitas publik seperti jalur sepeda dapat kembali berfungsi optimal.

“Dalam konsep tata kota ideal, setiap fasilitas harus difungsikan sesuai perencanaan awalnya,” tutur Azis.

Perlindungan Fisik dan Integrasi Layanan

Jalur sepeda merupakan koridor transportasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, diperlukan proteksi fisik permanen dan pengaturan ketinggian agar tidak mudah diserobot. Selain itu, perlu integrasi layanan antara TPS, halte, dan jalur sepeda agar tidak saling mengganggu.

Penempatan TPS juga harus proporsional, dengan rasio yang sesuai jumlah kepala keluarga di tiap wilayah. Wilayah dekat pusat aktivitas seperti pasar dan rumah susun juga perlu dilengkapi fasilitas TPS memadai agar tidak memanfaatkan ruang publik seperti jalur sepeda.

Dampak Buruk yang Mengancam

Perbaikan kondisi jalur sepeda ini dinilai mendesak dilakukan. Jika tidak, dampak yang ditimbulkan akan semakin luas.

Azis mengatakan, tumpukan sampah di jalur sepeda mengganggu keamanan dan kenyamanan pesepeda serta pengguna jalan lainnya. Bau sampah dan polusi biologis juga berpotensi mengancam kesehatan warga.

Di sisi lain, tertutupnya jalur sepeda membuat pesepeda lebih berisiko mengalami kecelakaan. “Secara keselamatan, pesepeda dipaksa keluar jalur ke area lalu lintas yang padat, sehingga risiko kecelakaan meningkat,” tutur dia.

Kondisi ini juga menghambat penggunaan transportasi ramah lingkungan dan upaya mengatasi perubahan iklim. Jika jalur tidak aman, minat masyarakat menggunakan sepeda akan menurun.

Selain itu, investasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan jalur sepeda menjadi tidak optimal. Dampak lainnya adalah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

“Padahal, salah satu indikator kota global adalah kota yang inklusif, terbuka, ramah, dan humanis yang mampu melindungi semua warganya,” ungkap Azis.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/10382121/jalur-sepeda-manggarai-jaksel-jadi-tempat-sampah-bukti-gagalnya-tata-kota

Advertisement