Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menargetkan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan masa jabatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 2,5 tahun. Target ini dimaksudkan untuk memberikan waktu persiapan yang memadai menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
“Tapi target kita sebenarnya RUU ini (Pemilu) sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujar Yusril usai acara Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sendiri dimulai pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, 2,5 tahun masa baktinya akan jatuh pada 20 April 2027. Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dimulai pada pertengahan tahun ini.
Menurut Yusril, penunjukan menteri untuk membahas RUU tersebut akan dilakukan oleh Presiden Prabowo setelah DPR menyusun drafnya. “Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR,” katanya.
Antisipasi Draf RUU Pemilu
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri dilaporkan tengah memantau penyusunan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di DPR. Yusril menyebutkan bahwa draf RUU Pemilu tersebut hampir final.
“Jadi kita dalam tahap melakukan antisipasi terhadap draf yang dibahas di DPR dan juga kemudian akan menyampaikan counter draft dari pemerintah,” jelas Yusril.
Puan Maharani: Pembahasan RUU Pemilu Tidak Tertutup
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara diam-diam atau tertutup. Ia mengakui adanya komunikasi antarpartai politik terkait RUU Pemilu, namun hal tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar.
“Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Puan menjelaskan bahwa komunikasi politik dapat terjalin baik secara formal maupun informal. “Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan,” sambungnya.
Menurut Puan, yang terpenting dari proses revisi RUU Pemilu adalah bagaimana agar pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan dengan jujur dan adil. “Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” pungkasnya.






