JAKARTA, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Pekalongan, Riswadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan ini akan digelar di Polres Pekalongan Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026). Selain Riswadi, KPK juga memanggil sepuluh saksi lainnya yang berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain:
- Ryan Ardana Putra, Direktur RSUD Kesesi
- Abdul Aziz, Kabag Keuangan RSUD Kraton
- Suherman, Kabag Umum Setda Pekalongan
- Mores Irsonubela, Sekdis Porapar
- Zaki Mubarok, PPK RSUD Kajen
- Dwi Harto, PPK RSUD Kajen
- Dwi Yartanto, PPK RSUD Kraton
- Pujo Pramudianto, PPTK Dinas Perkim
Materi pendalaman dalam pemeriksaan para saksi ini masih belum diungkapkan oleh KPK.
Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Kelima pegawai tersebut adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati. Pemeriksaan mereka juga dilakukan di Polres Pekalongan Kota.
Selain itu, KPK juga memanggil dua ajudan Bupati Fadia Arafiq, yaitu Aji Setiawan dan Dita Nismasari. Tiga saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Welasih Widiastuti selaku Notaris, Anton Siregar selaku sopir di Biro Hukum Pemkab Pekalongan, dan Megasari selaku Kasubag Umum Dinas Dukcapil.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang meliputi pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), partisipasi dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, pengarahan kepada bawahan untuk memenangkan perusahaannya, hingga aliran keuntungan miliaran rupiah kembali ke lingkaran keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia memperoleh keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Lebih lanjut, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan di berbagai instansi Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, mencapai sekitar 40 persen dari total transaksi.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






