Regional

BGN Siapkan Skema Insentif SPPG, Tak Lagi Rata Rp 6 Juta, Kini Berdasarkan Kualitas

Advertisement

PADANG, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) sedang dalam proses finalisasi skema baru pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Skema ini akan mengakhiri sistem pemberian insentif yang sebelumnya bersifat merata, dengan nilai tetap Rp 6 juta per hari untuk setiap SPPG, dan beralih ke sistem yang mengacu pada klasifikasi kualitas atau akreditasi fasilitas.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mendorong para pengelola SPPG agar secara aktif meningkatkan standar pelayanan dan kualitas nutrisi yang disajikan kepada masyarakat. “Kami sedang menggodok klasifikasi. Nanti akan ada peringkat, misalnya nilai A untuk kualitas unggul dengan insentif tinggi, nilai B untuk kualitas baik sekali, hingga peringkat terbawah,” ujar Dadan di Padang, Sumatera Barat.

Dengan adanya sistem peringkat ini, besaran insentif yang akan diterima oleh pengelola SPPG akan berbanding lurus dengan upaya mereka dalam memperoleh akreditasi terbaik dan menjaga konsistensi kualitas layanan.

1.700 SPPG Dihentikan Sementara

Selain penyesuaian skema insentif, BGN juga mengambil langkah tegas terkait operasional SPPG di lapangan. Sebanyak 1.700 SPPG dilaporkan dihentikan sementara operasionalnya karena dinilai gagal memenuhi standar teknis dan prosedur operasional yang telah ditetapkan.

Beberapa temuan pelanggaran utama meliputi ketiadaan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai, serta beberapa SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau bahkan belum terdaftar secara resmi. Bahkan, ada pula SPPG yang sebenarnya memiliki fasilitas layak namun terpaksa ditutup akibat ketidakpatuhan administrasi.

Dadan Hindayana turut menyoroti insiden viral terkait kualitas menu yang buruk selama periode Ramadhan lalu. Peristiwa tersebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG. “Viralnya Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan disebabkan oleh ulah 62 SPPG di seluruh Indonesia. Kami langsung hentikan sementara agar mereka memperbaiki kualitas,” tegasnya.

Advertisement

Lima Parameter Penentu Kualitas Unggul

Dalam proses penentuan klasifikasi SPPG, BGN berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan penilaian fasilitas dilakukan secara objektif. Terdapat lima parameter krusial yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk dapat meraih predikat unggul dan memperoleh insentif tertinggi.

Kelima parameter tersebut meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points). Selain itu, SPPG juga dituntut untuk konsisten dalam menyajikan menu makanan yang bergizi dan disukai oleh para penerima manfaat. Parameter terakhir adalah penilaian fasilitas yang dimiliki oleh SPPG, yang akan dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

“Jangka panjang, nilai insentif yang diberikan akan sepenuhnya didasarkan pada klasifikasi fasilitas dan kualitas yang dimiliki setiap SPPG,” pungkas Dadan.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/155507178/bgn-siapkan-skema-insentif-sppg-tak-lagi-rata-rp-6-juta-kini-berdasarkan

Advertisement