Universitas Negeri Malang (UM) tengah mendalami dugaan praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 yang melibatkan pemalsuan identitas. Temuan ini muncul setelah Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 mengidentifikasi adanya praktik kecurangan di beberapa lokasi ujian, termasuk di UM.
Direktur Pendidikan UM, Prof. Evi Elinayah, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi mengenai pelanggaran ini baru diterima setelah seluruh rangkaian ujian selesai dilaksanakan. Akibatnya, terduga pelaku tidak dapat diamankan secara langsung di lokasi.
“Kami mengetahuinya memang setelah peserta sudah tidak berada di lokasi. Dari situ, kami langsung melakukan pencocokan data dengan dokumen yang ada,” ujar Evi pada Rabu (22/4/2026).
Saat ini, pihak kampus masih melakukan investigasi mendalam. Proses ini mencakup pencocokan foto pada kartu peserta dengan dokumen identitas pribadi. Tim investigasi juga memanfaatkan jejak digital, seperti media sosial, serta dokumentasi kegiatan sekolah untuk memastikan identitas asli para peserta.
“Apalagi sekarang media sosial kan terbuka, ini sangat membantu kami. Ditambah lagi dokumentasi dari kegiatan sekolah,” tambah Evi.
Meskipun demikian, identitas terduga pelaku belum diungkapkan karena proses investigasi masih berlangsung. UM juga telah menggandeng pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.
Berdasarkan temuan sementara, modus yang diduga digunakan adalah pemalsuan identitas, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga dokumen kelulusan seperti ijazah. Dokumen-dokumen palsu tersebut diduga digunakan untuk melewati tahap verifikasi sebelum memasuki ruang ujian.
“Jokinya ini jadi peserta, jadi mereka memalsukan kartu identitas untuk daftar UTBK. Nah data identitas ini yang digunakan untuk masuk ruang ujian, dicocokan dengan kartu identas, dan foto serta muka aslinya,” jelas Evi.
Kasus Berulang dalam Pelaksanaan UTBK
Kepala Subdirektorat Seleksi Direktorat Pendidikan UM, Dr. Rizky Firmansyah, menegaskan bahwa praktik perjokian bukanlah hal baru dalam pelaksanaan UTBK.
“Kasus seperti ini sudah pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Bahkan ada satu orang yang terdaftar di beberapa sesi ujian dengan identitas berbeda,” ungkap Rizky.
Proses penyelidikan masih terus berjalan. Penentuan sanksi bagi pelaku akan menjadi kewenangan otoritas pusat. Terdapat kemungkinan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen.
“Kasus ini bisa masuk ranah pidana karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Kami masih menunggu hasil akhir investigasi,” tegas Rizky.
Ia turut mengingatkan seluruh peserta agar tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun demi kelancaran proses seleksi masuk perguruan tinggi.
“Jangan menghalalkan segala cara. Dampaknya tidak hanya ke diri sendiri, tetapi juga bisa merugikan keluarga dan sekolah,” pungkasnya.






