Megapolitan

Rapat Penentuan Ketua DPRD DKI Alot, Bimtek PDIP dan Kunker Gubernur Jadi Perdebatan

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan jadwal rapat paripurna penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta berlangsung alot dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (22/4/2026). Perdebatan sengit muncul akibat perbedaan agenda sejumlah fraksi, termasuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota dewan dan kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta.

Awalnya, pimpinan rapat Wibi Andriano mengusulkan agar rapat paripurna yang krusial ini digelar pada Selasa, 28 April 2026. Usulan tersebut disambut positif oleh mayoritas fraksi, termasuk PKS yang memastikan seluruh anggotanya akan hadir.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan keberatan. Anggota fraksi tersebut, Chica Kuswoyo, menjelaskan bahwa sebagian besar anggota PDI Perjuangan dijadwalkan mengikuti kegiatan bimtek di Bali pada tanggal yang sama. “Hanya ingin menyampaikan pada tanggal 28 tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan, sebagian itu berangkat bimtek Fraksi, pak,” ujar Chica.

Pernyataan ini segera memicu respons dari pimpinan rapat. Wibi Andriano menekankan urgensi rapat paripurna penggantian Ketua DPRD yang bukan merupakan agenda biasa, melainkan forum sakral yang membutuhkan kehadiran minimal dua pertiga anggota dewan. “Jadi, tetap ikut bimtek apa ikut paripurna? Paripurna ini bukan sembarang paripurna. Ini paripurna yang sangat sakral. Karena harus ada dua per tiga. Sementara, Fraksi PD Perjuangan adalah salah satu fraksi pemenang,” tegas Wibi.

Ia bahkan mendesak Fraksi PDI Perjuangan untuk mempertimbangkan kembali partisipasinya dalam bimtek demi memastikan kehadiran pada rapat paripurna. Dalam rapat yang sama, Sekretariat DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Dokumen tersebut menyatakan bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian Ketua DPRD wajib dihadiri minimal dua pertiga anggota dan disetujui oleh lebih dari 50 persen anggota yang hadir. Kegagalan memenuhi syarat kuorum akan menggagalkan pengambilan keputusan.

Selain itu, terungkap pula bahwa tidak ada mekanisme pelaksanaan tugas (Plt) Ketua DPRD. Pemberhentian resmi baru akan berlaku setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah proses yang bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja.

Gubernur Tak Hadir, Perdebatan Makin Memanas

Situasi semakin memanas ketika diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak dapat menghadiri rapat pada 28 April karena sedang menjalani kunjungan kerja di luar negeri hingga 29 April 2026.

Advertisement

Perwakilan Biro Kepala Daerah (KDH) menyampaikan bahwa rapat tetap bisa dihadiri oleh Wakil Gubernur. “Ijin pimpinan dari Biro KDH menyampaikan bahwa untuk hari Selasa 28 April 2026, jika disepakati, kami akan jadwalkan. Namun mengingat pada tanggal 28, Pak Gubernur sedang kunjungan kerja, sehingga nanti akan dihadiri oleh Pak Wakil Gubernur,” ujar perwakilan KDH.

Namun, Wibi Andriano menolak keras usulan tersebut. Ia bahkan meminta Gubernur Pramono Anung untuk membatalkan kunjungan dinasnya. Menurutnya, rapat paripurna pergantian Ketua DPRD DKI merupakan agenda yang sangat penting dan seharusnya dihadiri langsung oleh Gubernur. “Tak bisa. Wah, ini masa Pak Wakil Gubernur yang hadir. Bukan, ini bukan masalah sepaket. Ini masalah pergantian ketua DPRD. Jadi tolong infokan kepada Pak Gubernur untuk batalkan kunjungan kerjanya,” tegas Wibi.

Jadwal Baru Disepakati

Setelah melalui perdebatan panjang dan berbagai usulan perubahan jadwal, rapat akhirnya mencapai titik temu. Pelaksanaan rapat paripurna penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta disepakati akan digelar pada Kamis, 30 April 2026.

Tanggal baru ini dinilai lebih ideal karena Fraksi PDI Perjuangan dipastikan dapat menghadirkan seluruh anggotanya, sementara Gubernur Pramono Anung juga dipastikan telah kembali ke Jakarta. “Disetujui rapat paripurna pada 30 April 2026,” ujar Wibi Andriano sambil mengetuk palu tanda disetujuinya keputusan tersebut.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/12240311/rapat-penentuan-ketua-dprd-dki-alot-bimtek-pdip-dan-kunker-gubernur-jadi

Advertisement