JAKARTA, Indonesia — Kasus dugaan pelecehan seksual di moda transportasi kereta api masih menjadi perhatian. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat puluhan laporan sepanjang tahun, dengan mayoritas kejadian dilaporkan terjadi pada layanan Kereta Rel Listrik (KRL) selama jam-jam sibuk.
Pada kuartal pertama tahun 2026, KAI menerima 21 laporan terkait dugaan pelecehan seksual. Dari jumlah tersebut, 18 laporan berasal dari perjalanan KRL, sementara sisanya, tiga laporan, terjadi pada kereta api jarak jauh.
“Kami di 2026 di kuartal I itu di KRL sendiri kami mendapatkan 18 laporan. Untuk kereta jarak jauh itu ada tiga laporan ya,” ujar Vice President Corporate Communication PT KAI Anne Purba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Anne menambahkan, data KAI sejak tahun 2020 hingga 2025 menunjukkan rata-rata sekitar 50 laporan dugaan pelecehan seksual per tahun, baik di KRL maupun kereta api jarak jauh. Mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan pelecehan seksual fisik.
Meskipun angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan total masukan pelanggan yang mencapai 2 hingga 3 juta saran, kritik, dan masukan setiap tahun, KAI menegaskan keseriusannya dalam penanganan setiap laporan.
“Dari 2 sampai 3 juta itu, ada laporan pelecehan seksual sekitar 50. Saya lihat kalau dari sisi persentase kecil, tetapi satu saja pelecehan itu kami serius menanganinya,” jelas Anne.
Sebagai respons, KAI berfokus pada perlindungan korban dan pencegahan. Upaya yang dilakukan meliputi pemanfaatan analitik CCTV dan penerapan daftar hitam (blacklist) bagi pelaku pelecehan seksual. KAI juga akan bekerja sama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses hukum.
Selain itu, KAI telah mengembangkan fitur tiket yang memungkinkan penumpang perempuan memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan melalui identifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anne mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan transportasi kereta api dan mendorong korban atau saksi untuk segera melaporkan kejadian yang dialami.
“Jangan takut naik kereta. Kita harus aman di transportasi publik,” tutur Anne. “Laporkan kejadian apa pun yang membuat kita tidak nyaman, supaya kita bisa mewujudkan transportasi yang aman,” tambahnya.
Tren Penumpang Berani Bersuara Meningkat
Sementara itu, PT KAI Commuter (KCI) mencatat 74 kasus dugaan pelecehan seksual dalam perjalanan commuterline selama tahun 2025 dan kuartal pertama 2026. Angka ini didapat dari laporan langsung maupun pemantauan di media sosial.
VP Corporate Secretary KCI, Karina Amanda, menyatakan bahwa pada kuartal pertama 2026 tercatat 20 laporan, sementara 54 kasus terjadi sepanjang tahun 2025.
“Di kuartal pertama 2026 ada 20 laporan. Jadi 54 kasus sepanjang tahun 2025 dan kuartal pertama 2026 ada 20 kasus,” ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa.
Karina mengamati adanya peningkatan tren pelaporan dugaan pelecehan seksual pada tiga bulan pertama 2026, yang menurutnya dipicu oleh meningkatnya kesadaran pengguna KRL untuk melaporkan insiden.
“Kami melihatnya dari respons positifnya adalah semakin banyak masyarakat yang berani untuk speak up,” kata Karina. “Semakin banyak pengguna KRL yang berani untuk menyuarakan ataupun melaporkan ketika melihat atau mengalami,” lanjutnya.
Jenis pelecehan seksual yang paling sering dilaporkan adalah sentuhan fisik. Namun, KCI juga menerima laporan mengenai pelaku yang mengambil foto korban tanpa izin.
Pelecehan Seksual Rawan Terjadi di Jam Sibuk
Karina menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual paling banyak terjadi pada jam-jam sibuk, yaitu waktu berangkat dan pulang kerja, dikarenakan kepadatan penumpang yang tinggi di hampir semua rute KRL.
“Jadi kalau kita bicara potensi terjadinya pelecehan ataupun kekerasan seksual ini tentunya melekat kepada kondisi kepadatan,” tutur Karina. “Kalau kita bicara kondisi kepadatan, ya tentunya ini jadinya menyebar (semua rute) ya karena kita padatnya itu di seluruh lintas pelayanan pada jam-jam sibuk,” jelasnya.
KCI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau melihat dugaan pelecehan seksual. Petugas pengamanan yang bersiaga di dalam KRL maupun stasiun telah mendapatkan edukasi untuk menangani laporan tersebut.
Disarankan Melapor ke Kepolisian
Karina juga mendorong korban dugaan pelecehan seksual di perjalanan KRL untuk membuat laporan resmi ke aparat kepolisian, mengingat masih ada kasus yang hanya berhenti pada laporan ke pos keamanan.
“Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,” ujar Karina.
Petugas stasiun akan memberikan pendampingan awal kepada korban, selanjutnya memberikan rekomendasi langkah penanganan jangka panjang. Laporan dapat disampaikan langsung kepada petugas keamanan di dalam gerbong atau petugas di stasiun, termasuk petugas passenger service yang sudah teredukasi.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan secara online melalui media sosial KCI, di mana tim komunikasi akan segera menghubungi pelapor.
Karina menegaskan bahwa pelecehan seksual pada prinsipnya adalah perbuatan yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu berani speak up, melaporkan apabila melihat terjadinya tindakan kekerasan seksual, jangan segan melaporkan ke petugas kami,” katanya.






