JAKARTA, Kompas.com – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol kembali mengemuka dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025-2029. Inisiatif yang sebenarnya telah bergulir sejak 2015 ini memicu perdebatan mengenai keadilan fiskal dan potensi dampaknya terhadap biaya logistik nasional.
Pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui kebijakan ini. Namun, di sisi lain, langkah tersebut berpotensi menjadi disinsentif bagi pengguna jalan tol maupun investor di sektor infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, menilai terdapat kekeliruan dalam asumsi publik mengenai potensi sumbangan fiskal dari wacana ini. Menurutnya, perhitungan potensi pajak tidak bisa dilakukan dengan sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol.
Krist menjelaskan bahwa wacana ini sejatinya merujuk pada pajak yang dikenakan kepada masyarakat ketika menikmati nilai tambah dari kehadiran jalan tol. “Dalam bahasa fiskal, adalah selisih atas pajak keluaran yang didapat ketika masyarakat menikmati jalan tol dikurangi pajak masukan ketika operator membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol tersebut,” jelas Krist kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Beban Ganda bagi Pengguna Jalan
Krist Ade Sudiyono menekankan bahwa konstruksi investasi jalan tol di Indonesia pada dasarnya merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam menalangi kewajiban negara. Seharusnya, pengadaan infrastruktur publik menjadi tanggung jawab penuh negara. Namun, melalui skema investasi, pembangunan jalan ditalangi oleh investor, dan pengembalian modalnya dibebankan kepada masyarakat melalui tarif tol.
Jika PPN diterapkan, pengguna jalan tol akan memikul beban ganda. Mereka tidak hanya membayar tarif untuk mengembalikan investasi pembangunan, tetapi juga harus membayar pajak atas fasilitas yang mereka bayar sendiri.
“Bayangkan, kalau kebaikan masyarakat ini harus dicederai dengan tambahan beban melalui pengenaan tarif fiskal PPN atas tarif tol yang dibayarkannya. Di lapangan, tentu wacana pengenaan PPN di jalan tol akan menaikkan beban logistik untuk kendaraan niaga dan logistik yang melewatinya,” tambah Krist.
Kenaikan biaya logistik ini dianggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menurunkan indeks biaya logistik nasional. Setiap kenaikan biaya di jalan tol bagi kendaraan berat akan langsung terkonversi menjadi kenaikan harga barang di tingkat konsumen akhir.
Risiko Terhadap Iklim Investasi
Bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, peran mereka dalam kebijakan ini adalah sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara. Secara finansial, PPN tidak memberikan dampak langsung pada neraca perusahaan. Namun, risiko penurunan volume lalu lintas menjadi ancaman nyata.
Elastisitas tarif sangat berpengaruh terhadap kemauan masyarakat menggunakan jalan tol. Jika total biaya yang harus dikeluarkan pengguna, yang mencakup tarif tol dan PPN, melampaui ambang batas kemampuan bayar, proyeksi lalu lintas diprediksi akan merosot.
Hal ini menjadi sinyal negatif bagi investor yang selama ini mengandalkan volume kendaraan untuk pengembalian modal. Kondisi industri jalan tol saat ini memang belum dalam posisi ideal. Tercatat sebanyak 54 persen BUJT yang beroperasi masih mencatatkan profitabilitas negatif.
Selain itu, proses lelang beberapa ruas tol baru mulai sepi peminat, bahkan mengalami kegagalan. Strategi asset recycle yang diharapkan dapat mempercepat perputaran modal juga masih stagnan di pasar.
“Tentu wacana ini harus dikaji dengan cermat. Terutama dari itu adalah harus menjaga rasa keadilan di masyarakat yang sudah mau dibebani proses pengadaan infrastruktur publik melalui pengenaan tarif,” tegas Krist.
Kalkulasi Fiskal yang Tak Sebanding
Jika dikembalikan pada prinsip pajak pertambahan nilai, setoran fiskal yang masuk ke kantong negara diperkirakan tidak akan sebesar yang dibayangkan. Hal ini dikarenakan BUJT memiliki pajak masukan yang besar dari proses konstruksi dan pemeliharaan, sehingga selisih antara pajak keluaran (PPN dari pengguna) dan pajak masukan akan mengecil.
Pemerintah perlu menimbang ulang apakah potensi penerimaan yang tidak seberapa ini sebanding dengan risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Menjaga kepercayaan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur melalui tarif tol jauh lebih berharga daripada memaksakan pungutan pajak yang justru bisa melumpuhkan daya saing logistik dan minat investasi di sektor infrastruktur strategis,” pungkas Krist.






