JAKARTA, — Wacana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol kembali mengemuka, menimbulkan berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha. Rencana ini disebut-sebut sebagai langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kerangka Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 untuk memperluas basis penerimaan negara.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, mengonfirmasi bahwa wacana ini bukanlah hal baru, melainkan sudah pernah diinisiasi sejak tahun 2015. “Kami melihat ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan fiskal, tetapi tentu perlu dikaji secara menyeluruh,” ujar Kris kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Kris menyoroti adanya kesalahpahaman umum mengenai potensi penerimaan negara dari PPN jalan tol. Banyak yang berasumsi bahwa penerimaan dapat dihitung dengan mengalikan tarif PPN langsung dengan total pendapatan tol. Padahal, konsep PPN berbeda. Pajak ini dikenakan atas nilai tambah (value added), yaitu selisih antara pajak keluaran yang dibayar pengguna jalan tol dan pajak masukan yang dikeluarkan operator untuk pembangunan, operasional, serta pemeliharaan.
“Jadi, bukan sekadar mengalikan tarif PPN dengan total pendapatan tol. Ada mekanisme perhitungan yang lebih kompleks,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberlakukan PPN atas penggunaan jalan tol. Salah satu pertimbangan utamanya adalah untuk menghindari beban tambahan bagi masyarakat, mengingat infrastruktur jalan pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara.
Potensi Beban Tambahan dan Dampak Logistik
Dalam praktiknya, pembangunan jalan tol dibiayai oleh investor yang mengembalikan modalnya melalui tarif yang dibebankan kepada pengguna. Dengan demikian, penambahan PPN berpotensi meningkatkan tarif secara keseluruhan dan menambah beban masyarakat.
Kris juga mengemukakan kekhawatiran mengenai dampak terhadap sektor logistik, khususnya bagi kendaraan niaga yang sangat bergantung pada jaringan jalan tol. “Kalau diterapkan, tentu ada potensi kenaikan biaya logistik karena tarif menjadi lebih tinggi,” katanya.
Meskipun demikian, bagi operator jalan tol sendiri, kebijakan PPN ini diperkirakan tidak akan memberikan dampak finansial langsung. Peran operator lebih kepada sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara.
Gangguan Iklim Investasi dan Perlunya Kajian Mendalam
Namun, Kris mengingatkan adanya potensi dampak tidak langsung yang dapat mengganggu iklim investasi. Hal ini terkait dengan sensitivitas tarif terhadap kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar, yang dapat memengaruhi proyeksi lalu lintas.
“Kami khawatir ini bisa memengaruhi minat investor, apalagi saat ini masih ada tantangan seperti proyek tol baru yang sepi peminat dan kondisi sebagian badan usaha jalan tol yang profitabilitasnya masih negatif,” lanjutnya.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Kris menekankan pentingnya kajian yang hati-hati terhadap wacana pengenaan PPN. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak menambah tekanan baik bagi industri maupun masyarakat.
Aspek keadilan juga menjadi pertimbangan krusial. “Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tandas Kris, mengingatkan bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam pembiayaan infrastruktur melalui pembayaran tarif tol.






