JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami penyesuaian signifikan. Perubahan ini diharapkan dapat membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat, khususnya para korban pinjaman online (pinjol), untuk memiliki rumah.
Langkah ini merupakan respons strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama OJK untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini membelit calon pembeli rumah. Kebijakan baru yang diumumkan pada 13 April 2026 ini juga sejalan dengan program sejuta rumah era Presiden Prabowo Subianto.
Terdapat dua poin utama dalam perubahan kebijakan SLIK OJK yang langsung menyasar persoalan di lapangan. Pertama, SLIK kini hanya akan melaporkan baki debet secara akumulatif dengan batas minimal Rp 1 juta. Kedua, proses pemutakhiran data pelunasan utang dipercepat menjadi tiga hari setelah pembayaran, tidak lagi menunggu siklus bulanan.
Menteri PUPR, Maruar Sirait, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat. Kebijakan ini dipandang sebagai solusi atas maraknya penggunaan pinjaman online dan paylater yang kerap menjadi batu sandungan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat catatan kegagalan pembayaran dalam skala kecil.
Hambatan KPR dan Pinjaman Online
Ketidakpastian ekonomi di awal 2026, yang dipicu pelemahan nilai tukar Rupiah dan konflik geopolitik, telah berdampak pada perlambatan pertumbuhan sektor properti. Data Bank Indonesia melalui Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) menunjukkan pertumbuhan outstanding KPR gabungan pada 2025 hanya mencapai 7 persen, menurun dibandingkan 10 persen pada 2024 dan 12 persen pada 2023.
Meskipun segmen Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencatat rekor tertinggi dengan 278.868 unit pada 2025, segmen pasar lainnya justru mengalami perlambatan penjualan. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya ketergantungan masyarakat pada produk pinjaman online (pinjol).
Hingga kuartal pertama 2025, tercatat ada 15,4 juta pengguna pinjaman aktif dengan total outstanding mencapai Rp 96 triliun dan tingkat kredit macet (NPL) sebesar 4,32 persen. Catatan buruk pada SLIK OJK akibat pinjol sering kali membuat calon pembeli kehilangan kesempatan mendapatkan KPR, meskipun mereka memiliki niat dan kemampuan untuk melunasi tunggakan kecil.
Tech Director MilikiRumah Indonesia, Prasma Anindita, menyoroti pentingnya kecepatan dalam verifikasi data keuangan calon pembeli untuk memberikan kepastian transaksi di lokasi penjualan. “Dengan kemampuan ini, pengembang properti bisa langsung menawarkan proses Tanda Jadi sehingga setiap calon konsumen bisa pulang dengan kepastian transaksi,” jelas Prasma dalam keterangannya kepada Kompas.com, dikutip Selasa (21/4/2026).
Transformasi Strategi Penjualan Properti
Menghadapi kebijakan baru ini, pelaku industri mulai mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyaring prospek konsumen secara lebih akurat. Teknologi ini memungkinkan pengembang memahami kondisi keuangan calon pembeli secara instan.
Sistem pemantauan keuangan otomatis ini mulai diterapkan pada lebih dari 150 proyek hunian, baik rumah subsidi (Rp 150 juta-Rp 200 juta) maupun non-subsidi (Rp 300 juta-Rp 900 juta).
Efektivitas percepatan proses ini juga diakui oleh pelaku usaha di sektor perumahan FLPP. CEO PT Kawah Anugrah Properti, M Ridwan, menyatakan bahwa identifikasi awal terhadap kualitas konsumen menjadi faktor penentu dalam mencapai target realisasi unit tahunan. “Platform digital benar-benar efektif, membantu tim penjualan dalam menentukan mana calon konsumen yang prospek,” kata M. Ridwan.
Pemerintah berharap koordinasi antara Kementerian PUPR dan OJK ini menjadi dorongan bagi jutaan keluarga Indonesia yang ingin memiliki hunian. Dengan aturan pelaporan minimal Rp 1 juta dan pemutakhiran data yang lebih responsif, hambatan psikologis dan administratif dalam pengajuan kredit perumahan diharapkan dapat diminimalisasi secara signifikan.






