Megapolitan

Harga LPG 12 Kg Naik, Pemprov DKI Awasi Kafe, Restoran, dan Hotel Beralih ke LPG Subsidi

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap kafe, restoran, dan hotel menyusul kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 12 kg dan 5,5 kg. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi peralihan penggunaan LPG nonsubsidi ke LPG subsidi tiga kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bersama dengan Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah pada sektor usaha non-UMKM.

“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan elpiji di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan,” ujar Ratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/4/2026).

Pengawasan Distribusi LPG Subsidi

Selain pengawasan di tingkat pelaku usaha, pengecekan juga akan digencarkan di tingkat agen dan pangkalan. Tujuannya adalah untuk memastikan stok LPG 3 kg tetap tersedia dan dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ratu menegaskan bahwa pembelian LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG subsidi tersalurkan tepat sasaran.

“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem MAP,” jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat yang tergolong mampu untuk tetap menggunakan LPG nonsubsidi guna menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi,” tambah Ratu.

Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi dan Dampak Inflasi

Kenaikan harga LPG nonsubsidi diyakini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi di Jakarta. Hal ini dikarenakan harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan.

Advertisement

“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” pungkas Ratu.

Rincian kenaikan harga LPG nonsubsidi adalah sebagai berikut:

  • LPG 12 kg naik Rp 36.000, dari Rp 192.000 menjadi Rp 228.000 per tabung.
  • LPG 5,5 kg naik Rp 17.000, dari Rp 90.000 menjadi Rp 107.000 per tabung.

Kenaikan harga ini berlaku sejak tanggal 18 April 2026.

Menurut Ratu, kenaikan harga LPG nonsubsidi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kondisi global seperti harga kontrak LPG dunia, kenaikan harga minyak mentah, serta situasi geopolitik di Timur Tengah.

Stok LPG Nonsubsidi Terjamin

Meskipun harga mengalami kenaikan, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa stok LPG nonsubsidi di wilayahnya tetap aman. Hal ini didukung oleh koordinasi yang telah dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Ratu.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/09081631/harga-lpg-12-kg-naik-pemprov-dki-awasi-kafe-restoran-dan-hotel-beralih-ke

Advertisement