Regional

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Data Mengacu DTSEN

Advertisement

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga miskin. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada mereka yang membutuhkan.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pembebasan PBB ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi warga. “Pada tahun ini ada lebih dari enam ribu warga miskin yang akan kami gratiskan PBB-nya, semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” ujar Ipuk, Rabu (22/4/2026), seperti dikutip dari Antara.

Basis Data dan Mekanisme Verifikasi

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa dasar penentuan warga yang berhak menerima pembebasan PBB ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Secara spesifik, kebijakan ini menyasar warga yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 dalam data tersebut.

“Untuk data bisa kami lihat di DTSEN Kemensos, otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1-4 dan berhak untuk mendapatkan pembebasan PBB,” papar Samsudin.

Meskipun mengacu pada data nasional, Pemkab Banyuwangi tidak lantas mengabaikan pentingnya proses validasi dan verifikasi di tingkat lokal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat sasaran.

Advertisement

Proses verifikasi ini melibatkan kolaborasi antara Bapenda Banyuwangi dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat. Bapenda akan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada calon penerima manfaat ke masing-masing desa dan kelurahan. Pihak pemerintah desa dan kelurahan kemudian akan melakukan verifikasi lapangan.

Samsudin menambahkan, jika dalam proses verifikasi ditemukan warga yang ternyata tidak layak menerima pembebasan PBB, maka penetapan tersebut akan dibatalkan. Sebaliknya, apabila terdapat warga miskin yang belum terdata dalam DTSEN namun memenuhi kriteria, akan segera diusulkan untuk mendapatkan fasilitas serupa.

“Selama mereka masih berada di desil 1-4 akan mendapatkan pembebasan PBB di tahun-tahun berikutnya,” tegas Samsudin.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/22/105407878/pemkab-banyuwangi-gratiskan-pbb-untuk-6836-warga-miskin-data-mengacu-dtsen

Advertisement