Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi polemik terkait metode pemusnahan ribuan ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap dalam operasi pembersihan sungai dan saluran air di lima wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4/2026). Operasi yang berlangsung dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB ini berhasil mengangkat 68.800 ekor ikan sapu-sapu dengan total berat 6,98 ton, sebuah angka yang mencengangkan dan menandakan ketidakseimbangan ekosistem perairan ibu kota.
Sorotan Etika dari MUI
Di balik capaian kuantitatif tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik terhadap cara pemusnahan ikan sapu-sapu. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
“Dalam ajaran Islam terdapat prinsip rahmatan lil ‘alamin, kasih sayang terhadap seluruh makhluk,” ujar Miftahul Huda, menekankan pentingnya prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan) yang melarang tindakan menimbulkan penderitaan tidak perlu.
Meskipun demikian, MUI mengakui perlunya pengendalian ikan sapu-sapu karena spesies tersebut merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. Miftahul Huda menjelaskan bahwa pengendalian ini sejalan dengan maqasid syariah, masuk kategori dharuriyyat ekologis modern, yang mendukung prinsip hifz al-biah (perlindungan lingkungan) dan hifz an-nasl (keberlanjutan makhluk hidup).
Namun, metode penguburan dalam kondisi hidup dianggap memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan, sehingga menjadi batas etika yang tidak boleh dilanggar.
Respons Pemerintah: Evaluasi dan Urgensi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI dengan membuka ruang evaluasi terhadap tata cara pemusnahan ikan sapu-sapu. Ia berjanji akan meminta para ahli untuk menyesuaikan metode tersebut.
“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono di kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa langkah pengendalian populasi ikan sapu-sapu tidak dapat ditunda. Ia mengungkapkan bahwa ikan sapu-sapu telah mendominasi lebih dari 60 persen ekosistem perairan Jakarta, bahkan laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan angkanya mencapai lebih dari 70 persen.
“Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen,” jelasnya.
Besarnya jumlah tangkapan dalam satu hari operasi, dengan Jakarta Selatan saja mencapai lebih dari 3,5 ton, menunjukkan ancaman nyata terhadap keseimbangan ekosistem. Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI berencana membentuk petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) khusus yang akan rutin membersihkan ikan sapu-sapu.
“Kalau tidak, maka ekosistem air Jakarta pasti akan rusak,” tegas Pramono.
Kompleksitas Ekologis dan Solusi Terpadu
Di luar perdebatan etika, persoalan ikan sapu-sapu menghadirkan kompleksitas ekologis yang mendalam. Pakar ikan dan konservasi dari IPB University, Charles PH Simanjuntak, menekankan bahwa penangkapan massal bukanlah satu-satunya solusi.
“Cara yang paling efektif adalah menggabungkan beberapa metode secara terpadu, mulai dari pencegahan, penangkapan, hingga kontrol biologis,” ujarnya.
Charles menyoroti pentingnya regulasi perdagangan ikan hias dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak melepas ikan sapu-sapu ke perairan alami. Ia juga mengusulkan penggunaan teknologi seperti environmental DNA (eDNA) untuk deteksi dini keberadaan spesies.
Ketika populasi sudah meledak, penangkapan tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara selektif dan terarah. Penangkapan ikan berukuran kecil, di bawah 30 sentimeter, dinilai lebih efektif dalam menekan populasi. Keterlibatan masyarakat dalam perburuan lokal pun dinilai dapat berkontribusi jika dilakukan secara sistematis di sepanjang aliran sungai.
Kemampuan reproduksi ikan sapu-sapu yang tinggi, dengan seekor betina mampu menghasilkan hingga 19.000 telur dan berkembang biak beberapa kali dalam setahun, serta tingkat kelangsungan hidup telur yang mencapai lebih dari 90 persen, menambah kompleksitas ancaman ini.
Pada akhirnya, persoalan ikan sapu-sapu ini tidak hanya berkutat pada angka tangkapan, melainkan sebuah dilema antara kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan ekosistem dan penghormatan terhadap nilai-nilai etika dalam setiap tindakan manusia, bahkan ketika berinteraksi dengan alam.






