Google kembali menghadapi konsekuensi hukum terkait isu privasi data pengguna. Perusahaan teknologi raksasa ini dituduh secara diam-diam mengumpulkan data dari ponsel pintar berbasis Android tanpa mendapatkan persetujuan eksplisit dari para penggunanya. Tudingan ini berujung pada sebuah gugatan class action yang dikenal dengan nama Taylor v. Google LLC.
Meskipun Google tidak secara langsung mengakui adanya kesalahan, perusahaan telah mencapai kesepakatan awal pada Januari lalu. Kesepakatan tersebut mengharuskan Google untuk membayar ganti rugi sebesar 135 juta dollar AS, atau setara dengan sekitar Rp 2,3 triliun. Keputusan ini menyusul gugatan serupa yang pernah terjadi di California tahun sebelumnya, di mana Google didenda 314 juta dollar AS. Kini, penyelesaian hukum terbaru ini berpotensi memberikan kompensasi kepada sekitar 100 juta pengguna Android.
Sebagai bagian dari kesepakatan hukum ini, Google diwajibkan untuk melakukan sejumlah perubahan signifikan pada sistem privasi dan transparansinya. Perubahan tersebut mencakup:
- Memperjelas klausul yang menyatakan bahwa transfer data tertentu memang terjadi secara pasif, bahkan ketika pengguna tidak aktif menggunakan perangkat Android mereka.
- Memberikan informasi yang lebih jujur mengenai potensi penggunaan data seluler pengguna ketika perangkat tidak terhubung ke jaringan Wi-Fi.
- Meminta persetujuan pengguna saat pertama kali mengatur perangkat baru, terutama terkait transfer data pasif yang mungkin tidak selalu bisa dimatikan.
- Berjanji untuk menghentikan pengumpulan data sepenuhnya jika pengguna menonaktifkan opsi “izinkan penggunaan data latar belakang” (allow background data usage).
Syarat Penerima Ganti Rugi
Kompensasi yang ditawarkan oleh Google ini tidak berlaku secara universal. Untuk dapat mengklaim dana ganti rugi dari penyelesaian Taylor v. Google LLC, pengguna harus memenuhi empat kriteria utama:
- Individu yang masih hidup dan berdomisili di Amerika Serikat (AS).
- Pernah menggunakan perangkat seluler Android yang memiliki paket data seluler aktif.
- Telah menggunakan perangkat tersebut dalam rentang waktu 12 November 2017 hingga tanggal pengesahan akhir kesepakatan gugatan.
- Bukan merupakan anggota kelompok dalam gugatan Csupo v. Google LLC, yang merupakan gugatan serupa yang spesifik untuk penduduk negara bagian California.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jumlah pasti yang akan diterima oleh setiap pengguna. Namun, pengadilan telah menetapkan batas maksimal kompensasi sebesar 100 dollar AS, atau sekitar Rp 1,6 juta per orang. Dana sebesar 135 juta dollar AS tersebut akan dipotong terlebih dahulu untuk menutupi biaya administrasi, pajak, dan biaya pengacara. Sisa dana yang ada kemudian akan didistribusikan secara merata kepada setiap pengguna yang memenuhi syarat.
Dalam skenario jika masih ada sisa dana setelah pembayaran awal, administrator gugatan akan mendistribusikannya kembali kepada anggota yang telah berhasil menerima pembayaran, asalkan secara ekonomi dinilai layak. Namun, jika dinilai tidak layak secara ekonomi, sisa dana tersebut akan disumbangkan kepada organisasi yang telah disetujui oleh pengadilan.
Proses Hukum dan Tenggat Waktu
Sebuah situs web resmi untuk penyelesaian gugatan ini telah diluncurkan dan dapat diakses. Pengguna di AS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera memilih metode pembayaran yang mereka inginkan melalui situs tersebut. Sidang persetujuan akhir dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan mendengarkan keberatan dan mempertimbangkan apakah penyelesaian yang ditawarkan Google sudah adil sebelum akhirnya memberikan persetujuan final.
Bagi pihak yang ingin mengecualikan diri dari gugatan (opt-out) atau mengajukan surat keberatan kepada pengadilan, tenggat waktu pengajuan adalah hingga 29 Mei 2026. Perlu dicatat bahwa jika pengguna yang memenuhi syarat tidak melakukan tindakan apa pun, secara teknis pembayaran penyelesaian akan tetap diterbitkan. Namun, kemungkinan besar mereka tidak akan menerima dana tersebut jika tidak mendaftarkan metode pembayaran mereka.






