Otomotif

Skema Pajak Berubah, Konsumen Perlu Cermati Biaya Awal Mobil Listrik

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan skema pajak kendaraan listrik melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi biaya awal kepemilikan mobil listrik bagi konsumen. Aturan baru ini tidak lagi menjamin pembebasan pajak secara nasional, melainkan menyerahkan kewenangan pemberian insentif kepada pemerintah daerah masing-masing.

Implikasinya, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kendati demikian, pemerintah daerah masih memiliki opsi untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak, dengan besaran yang bisa bervariasi antar wilayah.

Perubahan ini secara langsung berdampak pada ketidakpastian perhitungan biaya pembelian mobil listrik. Konsumen kini perlu cermat memperhitungkan adanya tambahan biaya di luar harga kendaraan, khususnya yang berkaitan dengan komponen pajak di tahap awal pembelian.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini dapat memengaruhi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. “Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp 400 jutaan bisa dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Itu harus dibayar di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Angka tersebut merupakan skenario terburuk dengan beban pajak penuh. Dalam praktiknya, total biaya yang harus disiapkan konsumen akan sangat bergantung pada kebijakan insentif pajak yang berlaku di daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

Andry memberikan ilustrasi lebih lanjut. Untuk mobil listrik dengan banderol harga sekitar Rp 400 juta, besaran bea balik nama bisa berkisar Rp 20 juta apabila pemerintah daerah masih menerapkan insentif penuh. Namun, jika insentif dikurangi, biaya tersebut dapat melonjak ke rentang Rp 24 juta hingga Rp 32 juta. Dalam kondisi paling tidak menguntungkan, tanpa adanya insentif sama sekali, biayanya bisa mendekati Rp 48 juta.

Advertisement

Perbedaan skema pajak antar daerah ini menciptakan ketidakseragaman biaya awal kepemilikan mobil listrik. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada potensi peningkatan biaya, tetapi juga pada ketidakpastian besaran pajak yang harus mereka tanggung, tergantung pada domisili pendaftaran kendaraan.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Andry menilai bahwa konsistensi dalam pemberian insentif merupakan faktor krusial untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik. Tanpa adanya kepastian insentif, mobil listrik berisiko kembali dianggap sebagai produk dengan biaya awal yang sangat mahal.

Dengan skema pajak yang kini tidak seragam, laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia berpotensi mengalami perlambatan. Hal ini terutama akan terasa di kalangan konsumen yang menempatkan faktor harga sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan pembelian.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/21/180100215/skema-pajak-berubah-konsumen-perlu-cermati-biaya-awal-mobil-listrik

Advertisement