Kebijakan regulator keuangan yang mendorong perbankan nasional untuk menyalurkan kredit bagi program prioritas pemerintah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Sejumlah warganet bahkan menyuarakan rencana penarikan dana simpanan mereka di bank melalui media sosial, akibat kekhawatiran dana tersebut dialihkan untuk membiayai program-program pemerintah.
Menanggapi keresahan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. LPS menegaskan bahwa seluruh simpanan masyarakat di perbankan tetap aman dan dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dana nasabah di perbankan tetap aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Plt. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS K.M. Nuruddin kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Nuruddin menjelaskan bahwa bank, sebagai pelaku jasa keuangan, memiliki kewajiban untuk mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di sisi lain, perbankan juga diwajibkan menjalankan tata kelola yang baik dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah serta menjalankan fungsi intermediasinya.
Ia menambahkan bahwa selama bank tempat masyarakat menyimpan dana dijamin oleh LPS, kekhawatiran akan hilangnya dana tersebut tidak perlu terjadi. “Ada LPS yang siap menjamin dana nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nuruddin menekankan bahwa menyimpan dana di bank tetap menjadi solusi yang paling aman, tidak hanya dari sisi keamanan finansial, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dorongan Penyaluran Kredit ke Program Prioritas
Pemerintah, bersama dengan regulator keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), memang tengah mendorong perbankan untuk turut berperan dalam menyalurkan pembiayaan ke program-program strategis pemerintah.
Salah satu langkah terbaru datang dari OJK yang sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB). Aturan baru ini dirancang untuk mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah, seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, OJK juga telah memutuskan untuk memberikan pelonggaran kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) demi mempercepat realisasi program prioritas, khususnya program 3 juta rumah. Pelonggaran tersebut mencakup tidak menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 1 juta, serta mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman debitur di SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kedua pelonggaran ini dijadwalkan berlaku mulai akhir Juni 2026.
Dukungan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan dukungan terhadap realisasi program 3 juta rumah. Dukungan ini dilakukan melalui pemberian Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor-sektor prioritas.
Sejak 16 Desember 2025, BI telah memperkuat kebijakan KLM untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor tertentu. Insentif ini juga diberikan kepada bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru, sejalan dengan arah penurunan suku bunga acuan (BI Rate).
Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yang meliputi:
- Sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi
- Sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif
- Sektor Konstruksi, Real Estat, dan Perumahan
- Sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan






