Regional

Update Kasus Bocah NS di Sukabumi, Ayah Jadi Tersangka, Laporkan Balik Mantan Istri

Advertisement

SUKABUMI, KOMPAS.com – Kasus kematian tragis bocah berinisial NS (13) yang diduga disiksa ibu tirinya, kini memasuki babak baru dengan penetapan ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), sebagai tersangka. Status tersangka ini disematkan terkait dugaan penelantaran anak, menyusul laporan dari ibu kandung korban, Lisnawati.

Anwar diduga lalai dan membiarkan anaknya menjadi korban penyiksaan berulang oleh ibu tirinya, TR (47), yang berujung pada kematian NS.

Saling Lapor dan Ancaman “Penjara Bareng”

Khrisna Murti, kuasa hukum Lisnawati, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Anwar telah melalui proses hukum yang matang dan memenuhi unsur pidana. “Penetapan ini bukan tiba-tiba tapi melalui proses cukup panjang. Telah dilakukan penyelidikan, penyidikan, sehingga hari ini tetap ditetapkan AS menjadi tersangka,” ujar Khrisna di Polres Sukabumi, Selasa (4/6/2024), dilansir dari Tribun.

Menanggapi penetapan tersebut, Anwar Satibi melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menyatakan keberatan dan berencana mengajukan praperadilan. Tak hanya itu, pihak Anwar juga melaporkan balik Lisnawati ke Bareskrim Polri dengan pasal yang sama, yakni penelantaran anak.

Farhat berargumen, jika Anwar dianggap menelantarkan NS hingga meninggal, maka Lisnawati sebagai ibu kandung juga harus memikul tanggung jawab serupa karena dianggap tidak mengurus anaknya selama ini. “Kalau memang masyarakat menginginkan dianggap menelantarkan anak sehingga menyebabkan kematian terhadap Nizam itu, kalau bisa dua-duanya dipenjara sekalian,” tegas Farhat Abbas.

Farhat juga menuding adanya campur tangan pihak luar dan tekanan dalam kasus ini. “Kita akan melakukan praperadilan. Kasus ini ikut campur tangan legislatif, ada tekanan. Lisna memperkeruh keadaan. Bukannya malu tidak mengurus anak, malah mempermalukan mantan suaminya,” lanjutnya.

Advertisement

Rekam Jejak Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Penetapan Anwar sebagai tersangka seolah membuka kembali luka masa lalu. Lisnawati membeberkan bahwa dirinya merupakan penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Anwar selama masa pernikahan mereka.

Kekejaman Anwar, menurut Lisnawati, bahkan sudah terjadi saat dirinya tengah mengandung NS. Ia mengaku sering mendapatkan kekerasan fisik yang mengancam nyawa, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam. “Sering dipukul, ditempeleng, malahan ditarik ke WC, rambut ditarik ke WC sambil pakai golok mau dipotong,” ungkap Lisnawati mengenang masa kelamnya, diberitakan Kompas.com (3/3/2026).

Ancaman tersebut kian mengerikan saat Anwar diduga tidak memedulikan keselamatan janin yang dikandung Lisnawati. “‘Ya udah kalau kamu meninggal meninggal aja sama anak dalam kandungan kamu’,” kata Lisna menirukan ucapan mantan suaminya kala itu.

Selepas kematian NS, Lisnawati memutuskan melaporkan Anwar Satibi ke pihak berwajib karena mencium adanya aroma pembiaran dalam rentetan penyiksaan yang dialami anaknya. Lisnawati menerima informasi bahwa NS diduga kuat sudah menerima perlakuan kasar dari ayah kandungnya jauh sebelum peristiwa fatal tersebut terjadi. Kematian NS dianggap bukan sekadar aksi tunggal ibu tiri, melainkan dampak dari lingkungan rumah tangga yang penuh kekerasan dan ketiadaan perlindungan dari sang ayah kandung.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/22/074651378/update-kasus-bocah-ns-di-sukabumi-ayah-jadi-tersangka-laporkan-balik-mantan

Advertisement