Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berwenang mengadili gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya mengenai kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa objek sengketa bukan merupakan kewenangan absolut PTUN.
Dalam salinan putusan perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan, “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini.” Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (21/4/2026).
Objek sengketa yang dipersoalkan adalah siaran berita Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Siaran pers ini kemudian disebarluaskan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.
Dalam postingan tersebut, Fadli Zon menyatakan, “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”
PTUN menilai, pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelestarian sejarah yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud. Tugas Kemenbud, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan, adalah menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah.
Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
PTUN berpendapat, pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah yang dijalankannya tidak merujuk pada orang tertentu.
“Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” demikian pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini dilayangkan terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.
Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. “Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras pada Kamis itu.
Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Ketika itu, Fadli menyebutkan laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.
Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon, dengan status putusan “tidak dapat diterima”. Para penggugat kemudian dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.






