Nasional

Bentuk Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Lewat Sahnya UU PPRT

Advertisement

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 21 April 2026, menandai babak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah tertunda lebih dari 20 tahun, undang-undang ini akhirnya disahkan, memberikan pengakuan formal dan payung hukum bagi mereka yang sebelumnya sering kali tak terlihat.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik keputusan ini. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan DPR atas upaya yang telah dilakukan. “Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dengan disahkannya UU PPRT, status pekerja rumah tangga, yang sebelumnya kerap disebut sebagai “pembantu” atau “asisten rumah tangga” (ART), kini ditegaskan sebagai pekerja. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT, yang menyatakan: “Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.”

Pengakuan Hak dan Komitmen Negara

Hadirnya UU PPRT tidak hanya sekadar memberikan perlindungan hukum, tetapi juga pengakuan atas hak-hak fundamental pekerja rumah tangga. Lita Anggraini menegaskan bahwa undang-undang ini mencakup hak-hak penting seperti upah, pengaturan waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna tersebut menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan penegasan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. “Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ruang Lingkup dan Jaminan dalam UU PPRT

Supratman memaparkan bahwa UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja yang didasari perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Advertisement

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.

Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT yang telah disahkan mengatur 14 hak yang wajib diterima oleh pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup berbagai aspek krusial dalam hubungan kerja.

Beberapa hak yang diatur antara lain:

  • Upah: “Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT.
  • Waktu Kerja: “Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (14) draf UU PPRT.
  • Cuti: “Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 1 ayat (15) draf UU PPRT.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT merinci 14 hak pekerja rumah tangga, di antaranya:

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
  3. Mendapatkan waktu istirahat.
  4. Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  5. Mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  6. Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  10. Mendapatkan makanan sehat.
  11. Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  12. Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
  13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  14. Mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pasal 15 ayat (2) draf UU PPRT menegaskan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (3).

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/13220341/bentuk-pengakuan-pekerja-rumah-tangga-lewat-sahnya-uu-pprt

Advertisement